oleh

Terima Paket Sabu dari China, 2 Wanita Ditangkap

image_pdfimage_print

Kabar6-Jajaran petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta (BSH), menganggalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 354 gram ataau senilai Rp. 477 juta, asal China melalui perusahaan jasa titipan barang.

Selain mengamankan narkotika selundupan, petugas juga berhasil mengamankan dua wanita berinisial DY dan S yang diindikasi sebagai penerima paket barang berisi narkotika tersebut.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai BSH, Oza Olivia mengatakan, penegahan paket kiriman barang berisi narkotika itu berawal dari kecurigaan petugasnya terhadap sebuah paket yang disebut sebagai 2 buah bantal.

Setelah diperiksa, dalam paket bantal itu ternyata berisi 1 buah lukisan yang pada dindingnya terdapat narkotika jenis sabu seberat 354 gram.

“Dari temuan itu, kami kemudian menelusuri keberadaan DY, penerima paket yang beralamat di wilayah Cikarang, Bekasi,” ujar Oza Olivia, Senin (17/12/2012).

Setelah berhasil meringkus wanita berinisial DY, kata Oza, personilnya kemudian mengembangkan kasus itu hingga kembali berhasil meringkus wanita lain berinisial S diwilayah Manggarai, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, penyelundupan Menthamphetamine (sabu) merupakan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 1 dan 2 UU no 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rpo. 15 milliar.(sly/tom migran)

Print Friendly, PDF & Email