oleh

Tergugat Tak Hadir, Sidang Penggusuran Warga Batuceper VS Pemkot Tangerang Ditunda

image_pdfimage_print

Kabar6-Sidang perdana gugatan dilayangkan oleh warga Batu Jaya Batuceper melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terkait pergusuran dan perbuatan melawan hukum Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Pemerintah Kota Tangerang ditunda.

Pasalnya, pihak yang di gugat tidak hadir dalam persidangan. Pihak-pihak yang tergugat diantaranya Walikota Tangerang, Camat Batuceper, Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, Koramil Batu Ceper, Kepolisian Batuceper, dan turut tergugat BPN Kota Tangerang.

“Diundur Senin (20/5/2019) depan, dengan alasan tergugat tidak hadir,” ucap Hakim Ketua, Samsudin di Pengadilan Negeri Kelas 1 Tangerang, Senin (13/5/2019).

Sementara itu, Kuasa Hukum warga Batuceper, Jenny Sirait mengungkapkan kekecewaan pihaknya atas ketidak hadiran satupun pihak yang tergugat sehingga persidangan harus dijadwal ulang.

“Padahal sudah dipanggil secara sah oleh Pengadilan sekitar dua minggu yang lalu ketika relaan kami dikirim tapi tidak ada satupun antara mereka yang hadir dan tidak tidak ada satupun dari mereka memberikan keterangan kepada Pengadilan kenapa tidak bisa hadir, sehinga sidang hari ini harus dijadwalkan ulang,” ucap Jenny.

**Baca juga: Jelang Sahur, Kelompok Pemuda Ini Tawuran Depan Transmart Cikokol.

Kendati demikian, kata Jenny apabila para tergugat tetap tidak hadir dalam persidangan berikutnya pembacaan gugatan akan dilanjutkan.

“Jadi sidang terus berlanjut, karena nggak mungkin nunggu-nunggu mereka datang tapi tidak ada yang datang, satu saja misalnya satu tergugat yang datang kita langsung lanjut jawaban gugatan kalaupun tidak ada yang datang akan berlanjut,” terang Jenny.(Oke)

Print Friendly, PDF & Email