oleh

Tergugat Absen, PN Klas 1A Tangerang Tunda Sidang Perdana Proyek Tol JORR II

image_pdfimage_print

Kabar6-Sengketa lahan warga Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang yang terdampak proyek Jalan Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran atau JORR II, akhirnya masuk pengadilan.

Namun sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Tangerang yang diagendakan, Selasa (3/11/2020), terpaksa ditunda karena pihak tergugat tidak hadir.

Kuasa Hukum warga Mamduh Umam mengatakan, pihaknya sudah mengikuti secara prosedur gugatan dan sudah masuk sidang hari ini Selasa (3/11/2020) sudah siap digelar. Kendati karena pihak tergugat tidak hadir sidang akan dijadwalkan hingga bulan depan.

Tapi tergugat tidak hadir, kesal Umam, baik pihak Jakarta-Kunciran Cengkareng (JKC) atau tergugat lainnya. “Itu kita bantah karena kewajiban tergugat harus hadir, tapi dari PN satu bulan lalu setidaknya dua minggu atau empat minggu ketika JKC siap hadir maka ini sidang gugatan berlanjut,” katanya.

Ditambahkan Umam, “Saya minta pihak tergugat berkomunikasi sidang selanjutnya semua hadir. Pihak dari Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diwakili Martono berjanji akan menghadirkan semua tergugat.”

Mereka meminta harga tanah yang telah dieksekusi pada Selasa (1/9/2020) lalu, sesuai permintaan digugatan sebesar Rp7 juta dari harga yang diberikan Rp 2,6 juta Sebab harga itu mengalami perbandingan harga dengan yang lainnya. “Saat ini ada 27 bidang tanah,” katanya.

**Baca juga: Fakta Persidangan, Anak Wakil Wali Kota Tangerang Penyumbang Terbesar Patungan Beli Sabu.

Setelah mendatangi pengadilan, hingga berita ini ditulis puluhan warga dan Mahasiswa tengah menggruduk Kantor Jakarta – Kunciran – Cengkareng (JKC) di kawasan Tangerang City, Kota Tangerang. Hal tersebut dinilai pihak JKC tidak kooperatif dalam jadwal persidangan yang telah ditentukan. (oke)

Print Friendly, PDF & Email