oleh

Terekam CCTV, 2 Pengutil Ditangkap Polsek Serpong

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua pria pelaku spesialis pengutil Mini Market ditangkap petugas Polsek Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kedua pelaku berinisial R (23) dan H (22), ditangkap saat tengah beraksi disebuah toko di Jalan Astek, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong.

Aksi jahat keduanya terbongkar karena terekam oleh Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di dalam roko.

“Kedua pelaku ditangkap Jum’at (24/10/2014). Karyawan toko yang mengetahui aksi pelaku lewat CCTV, langsung melaporkan kepada kami,” ujar Kanit Reskrim Polsek Serpong, AKP Toto Daniyanto kepada kabar6.com, Senin (27/10/2014).

Dari tangan keduanya, polisi menyita satu kardus minuman kaleng dan dua slop rokok yang sudah berhasil dicuri pelaku.

“Para pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan, guna penyelidikan lebih lanjut,” ucap Toto. **Baca juga: Polsek Pondok Aren Sergap Pelaku Rumsong Dirumah Istri Muda.

Akibat perbuatannya keduanya harus mendekap di sel tahanan Polsek Serpong dan pelaku terancam dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.(way)

Print Friendly, PDF & Email