oleh

Terdeteksi “Bodong”, 56 Titik Reklame Ditertibkan Satpol PP Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Ratusan papan reklame yang berada di ruas Jalan Raya Serang KM. 24, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, ditertibkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Rabu (3/6/2015).

Kepala Seksi (Kasi) Kerjasama dan Protokol pada Satpol PP Kabupaten Tangerang, Mulyadi, mengatakan sebanyak 56 titik lokasi reklame tersebut terdeteksi tidak berizin (bodong) dan tidak membayar pajak.

‎”Ada 56 titik lokasi penertiban reklame, mulai Jalan Raya Serang sampai Jalan Raya Balaraja-Kresek,” ungkapnya kepada kabar6.com.

Mulyadi menjelaskan, penertiban tersebut guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang. ** Baca juga: Usai Nyimeng, Mahasiswa Unpam Digelandang BNK Tangsel

“Penertiban ini guna, meningkatkan PAD dan menjalankan Peraturan Daerah (Perda) No. 17 tahun 2007,” imbuhnya.(shy)

Print Friendly, PDF & Email