Kepala Seksi (Kasi) Kerjasama dan Protokol pada Satpol PP Kabupaten Tangerang, Mulyadi, mengatakan sebanyak 56 titik lokasi reklame tersebut terdeteksi tidak berizin (bodong) dan tidak membayar pajak.
‎”Ada 56 titik lokasi penertiban reklame, mulai Jalan Raya Serang sampai Jalan Raya Balaraja-Kresek,” ungkapnya kepada kabar6.com.
Mulyadi menjelaskan, penertiban tersebut guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang. ** Baca juga: Usai Nyimeng, Mahasiswa Unpam Digelandang BNK Tangsel
“Penertiban ini guna, meningkatkan PAD dan menjalankan Peraturan Daerah (Perda) No. 17 tahun 2007,” imbuhnya.(shy)