oleh

Terdakwa TPPO di Venesia BSD Dijerat Pasal Berlapis

image_pdfimage_print

Kabar6-Enam terdakwa sidang pidana mucikari dan prostitusi di Venesia Executive Karaoke, Spa, Masage dan Hotel di BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) didakwa pasal berlapis. Seluruh terdakwa dijerat pasal pidana perdagangan orang dan prostitusi atas penggerebekan yang dilakukan Dittipidter Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (19/8/2020) lalu.

Keenam orang terdakwa tersebut, terdiri dari tiga orang muncikari atas nama Astri Mega Purnamasari alias Mami, Karlina alias mami Gisel dan Yana Rahmana alias mami Febi serta manajemen Venesia yakni, Taufik Triatno selaku Manajer Marketing Operasional, Riva Abadi selaku manager operasional karaoke dan Yatim Suarto selaku GM spa dan karaoke.

“Dakwaan, Bahwa perbuatan para terdakwa diancam pidana sesuai pasal 2 ayat 2 juncto pasal 48 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2004 tentang TPPO juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHp atau melanggar pasal tindak pidana pasal 12 juncto pasal 48 UU RI tentang TPPO pasal 296 KUHP juncto pasal 55 ayat 1,” ungkap Bambang, selaku Jaksa penuntut umum dalam pembacaan dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana kemarin.

Bambang dalam dakwaannya juga menyebutkan, bahwa usaha pariwisata karaoke, spa, massage dan hotel dengan nama Venesia itu, didirikan dibawah bendera PT Citra Persada Putra Prima berdasarkan akta nomor 11 tanggal 18 Januari 2012.

“Dengan Direktur Ir Hadi Erlangga, Komisaris Utama Erik Jaya, komisaris Erik, Edi, Rian. Bahwa Direktur Ir Hadi Erlangga membuat izin usaha kegiatan jasa hiburan dan rekreasi massage, spa dengan nama Venesia Executive Hall, Hotel dan Spa, Karaoke di Jalan Pahlawan Seribu, BSD City Kavling nomor 2. Adapun perizinan PT Prima Putra Persada yang ditandatangai Wali Kota Tangsel, terdaftar tanda usaha pariwisata jenis bidang usaha sementara karaoke massage, spa atas nama Toni Hartono selaku penanggung jawab PT Citra Prima Persada,” terang Bambang.

Jaksa Bambang, juga mengurai peran dan tanggung jawab dari masing-masing terdakwa muncikari dan manajemen usaha pariwisata Venesia, mulai dari pengurusan operasional tempat usaha, pengaturan jam operasional, mencari wanita pemandu lagu, meseleksi pemandu lagu, menentukan kelas dari pemandu lagu dan penentuan tarif dan layanan sex dari pemandu lagu.

**Baca juga: Kejari Klaim Masih Kembangkan Kasus Korupsi KONI Tangsel

“Bahwa uraian dari masing masing tanggung jawab adalah sebahai berikut. Yatim Suarto sebagai GM betugas dan tanggung jawab mengurus jam operasional manajer operasional, pelayan, waiter, para kasir, operator, pencari tamu (mami) bartender atau marketing tamu, mami, dan melaporkan setiap hari ke Ir Hadi dan Edi Wijaya bin almarhum Edi Warna Wijaya selaku komisaris dan direktur perusahaan Venesia,” ungkap Jaksa.

“Saksi Rifan Abadi selaku manajer operasional bertanggung jawab seluruh operasional karaoke, servis tamu, memonitor pekerjaan dibawah, melakukan interview pemandu lagu atau LC untuk menentukan LC tersebut masuk kelas Koge atau LV, serta melaporkan setiap hari ke GM melalui lisan atau tulisan. Tiga saksi Taufik sebagai marketing manajer memiliki tugas dan tanggung jawab diantaranya mendatangkan tamu karaoke, menyampaikan keinginan para tamu terkait dengan fasilitas yang ada di ruang karoke atau menyampaikan keinginan tamu kepada mami jika ingin ditemani atau menyanyi, berjoget meminum minuman keras atau sex,” tegasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email