oleh

Terdakwa Pemfitnah Anggota TNI Mengaku Tak Bisa Baca Tulis Dipersidangan

image_pdfimage_print

Kabar6-Nurdin (59), terdakwa kasus dugaan pelaporan palsu / fitnah terhadap seorang anggota TNI aktif, kembali disidangkan, Senin (17/6/2019).

Pada persidangan yang ketiga ini, terdakwa Nurdin nampak di cecar sejumlah pertanyaan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim.

Dalam keterangannya, terdakwa menyatakan bila dirinya lah sendiri yang berangkat melaporkan beberapa persoalan Anggota TNI aktif atas nama Mayor Sucipto, ke pihak Denpom Mabes TNI di Jakarta.

Uniknya, masih di dalam persidangan itu sendiri, terdakwa mengaku bahwa dirinya tak bisa baca tulis. Sehingga, saat itu, kata terdakwa, surat laporan yang di layangkannya itu justru diduga di buat atas saran dari rekan seprofesi Mayor Sucipto.

“Saya kan tidak ngerti baca sama nulis, jadi yang ngetik suratnya anak buah pak Mulya. Kita ketemu di hotel narita,” ujar terdakwa.

Majelis Hakim yang di ketuai oleh Hakim Sucipto, dalam pertanyaannya menegaskan, perihal status terdakwa apakah saat melaporkan masih menjadi ketua RW dilingkungannya atau sudah tidak lagi menjabat.

“Waktu melaporkan dengan surat ke Denpom TNI, saudara apakah masih menjadi RW?,” tanya hakim kepada terdakwa.

Menjawab pertanyaan hakim, terdakwa mengakui saat itu sudah tidak lagi menjabat.

“Waktu itu tahun 2017 an saya sudah tidak jadi RW,” katanya, yang tak lama kemudian persidangan akhirnya di tutup dan akan di teruskan kembali pada agenda selanjutnya nanti.

Diluar persidangan, Jupri, selaku JPU dalam perkara ini menegaskan, bahwa terdakwa di tuntut dengan pasal 317 tentang pengaduan atau pemberitahuan palsu.

Dimana pada ayat 1 disebutkan, barangsiapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Sayangnya, pihak pengacara terdakwa saat di ajukan beberapa pertanyaan oleh awak media masih enggan menanggapinya. “Nanti saja ya, semua masih berjalan. Nanti saat pledoi saja, kami kasih keterangan,” pungkasnya, seraya berlalu.

**Baca juga: Irna Tanggapi Langkah Kejari Pandeglang Tangani Dugaan Korupsi Dana Desa.

Untuk diketahui, Terdakwa Nurdin merupakan mantan Ketua RW 11, Perumahan Taman Jaya, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Ia di laporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pengaduan palsu/fitnah oleh Mayor Sucipto, seorang anggota TNI aktif, yang kini tengah bertugas di Kogartap I/Jakarta.

Nurdin menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang lantaran diduga telah membuat laporan fitnah serta memalsukan cap/tandatangan sebagai ketua RW untuk mengirim surat ke Panglima TNI pada 2017 silam. Surat tersebut bahkan telah ditembuskan ke berbagai satuan di TNI hingga Mayor Sucipto menjalani pemeriksaan.

Namun, dari hasil pemeriksaan di Denpom, Mayor Sucipto tidak ditemukan bukti pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang tertera pada surat tersebut.

“Jadi Pak Nurdin ini selain membuat laporan fitnah terhadap diri saya, dalam surat itu dia juga telah membubuhi setempel palsu yang menyatakan dirinya sebagai Ketua RW 11 di Perumahan Taman Jaya. Padahal, saat itu saya sendiri sebagai ketua RW nya di Taman Jaya ,” ujar Mayor Sucipto, beberapa waktu lalu.

Mayor Sucipto menjelaskan, bahwa dalam surat tersebut terdapat lima poin yang tertera perihal daftar pelanggaran yang disebut dilakukannya saat menjabat Ketua RW.

“Yang pertama di dalam surat tersebut, saya difitnah pernah menodongkan senjata api kepada warga, dan dari hasil klasifikasi di Denpom, diketahui fakta bahwa sejak tahun 2010 hingga saat ini tidak ada perwira TNI yang memiliki senjata api,” ungkapnya.

Yang kedua, lanjut Sucipto, ia dituduh menutup akses jalan dari perumahan menuju jalan Raya. Padahal, berdasarkan keterangan saksi yang merupakan warga RW 11 saat sidang berlangsung, tidak ada penutupan akses jalan.

“Memang jalan itu ditutup hanya dua hari, untuk dicor, namun setelah itu dibuka kembali karena belum ada persetujuan dari pengembang,” jelas dia.

Yang ketiga, dirinya dituduh menutup saluran air dengan beton untuk mendirikan kios milik pribadinya, padahal dirinya bersama pengurus RT di Taman Jaya bertujuan untuk merapihkan drainase.

Adapun berdirinya kios tersebut hasil kesepakatan warga dimana hasilnya untuk menambah uang Kas lingkungan RW 11 Taman jaya.

Malah, kata Mayor Sucipto, saat pihak terdakwa Nurdin menjabat sebagai Ketua RW lah banyak usaha ilegal berkembang di Perumahan tersebut.

“Salah satunya usaha saus oplosan ilegal yang sempat di grebek sama Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu,” bebernya.

Ia pun berharap, keadilan bagi dirinya dapat ditegakkan. Pasalnya, lantaran kasus tersebut, kenaikan pangkat dirinya sempat tertunda dan tertinggal dari teman seangkatannya.

Diinformasikan, sebelumnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Senin (13/5/2019) lalu, Jaksa hadirkan 8 orang saksi dari pihak terlapor dan pelapor. (ges)

Print Friendly, PDF & Email