oleh

Terdakwa Pembakar Bengkel di Cibodas Dituntut 12 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menuntut terdakwa Merry Anastasia (30) selama 12 tahun penjara. Terdakwa terlibat kasus pembakaran bengkel sepeda motor di Jalan Cemara Raya, Pasar Malabar, Kecamatan Cibodas, yang menewaskan tiga orang penghuninya.

Kasie Pidana Umum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, tuntutan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang kuat.

“Itu ada azaz kemanusiaan, dari ancaman kan 20 tahun. Kita ada pertimbangkan ada hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan. Sehingga keputusan kami menuntut 12 tahun,” ujar Dapot saat dimintai keterangan di Kajari Kota Tangerang, Selasa (19/7/2022).

Ia mengatakan, pihaknya menjerat terdakwa Merry pasal 340 KHUP. Mereka menilai pasal tersebut cukup memberatkan karena ada pembunuhan berencana.

**Baca juga: 63 Pemuda Dilatih Digital Marketing dan Programing

“Ya kalau kita menggunakan pasal 340, itu memberatkan karena ada pembunuhan berencana. Ya kalau memang dia merasa tidak direncanakan itu bisa dituangkan melalui fledoi melalui kuasa hukumnya, silakan kita tidak bisa bantah,” katanya.

“Kalau itu ada upayakan banding, kita terima. Itulah kita upayakan tuntutan kepada terdakwa Merry. Kita jerat pasal 340 terus pasal 188. Tapi kita lebih cendrung 188 karena berencananya. Jadi ketika melakukan perbuatannya itu menurut kita sudah direncanakan terlebih dahulu. Waktu itu kita menggunakan pasal 340,” sambungnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email