oleh

Terdakwa Kasus Nopol Cantik Divonis 3 Bulan, Kuasa Hukum Kecewa

image_pdfimage_print

Kabar6-Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan nomor polisi (nopol) cantik mobil mewah, Robin Ong (53), diganjar hukuman 3 bulan 15 hari penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (23/1/2013).

Sidang yang dipimpin oleh majelis Hakim, Toga Napitupulu menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. “Terdakwa terbukti bersalah dan dihukum 3 bulan 15 hari,” jelas Toga Napitupulu.

Mendengar putusan tersebut, Ronny Talapessy, kuasa hukum terlapor,  Samuel Bob Hansen, mengaku kecewa dengan putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 6 bulan penjara.

“Kami jelas kecewa dengan vonis hakim, dia terbukti bersalah namun hukuman lebih ringan,” jelas Ronny.
Ia juga mengatakan di negeri ini tidak ada yang kebal hukum. Siapapun yang melanggar dan terbukti bersalah harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sedangkan atas vonis tersebut Robin Ong masih akan pikir-pikir. Dan majelis hakim memberikan waktu 7 hari setelah putusan untuk menunggu jawaban terdakwa akan banding atau menerima putusan. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Riama Sihite, mengatakan bila Robin Ong dilaporkan oleh Samuel Bon Hansen terkait penipuan dan penggelapan untuk mengurus nomor polisi mobil mewah pada bulan Februari 2012.

Untuk mengurus Nopol mobil mewah tersebut, korban pun memberikan uang sebesar Rp22 juta kepada Robin Ong. Namun, setelah itu prosesnya tidak selesai hingga akhirnya korban melaporkan kepada polisi.

“Menuntut terhadap terdakwa Robin Ong dengan pidana penjara 6 bulan, dipotong masa tahanan sementara. Terdakwa juga diharuskan membayar uang perkara Rp 5.000,” kata Riyama Sihite.

Sebelumnya, Robin Ong diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil mewah milik Samuel Bob Hanses.

Penyidik kepolisian sempat menjemput paksa Robin Ong di rumahnya sekitar Kota Tangerang, Banten, Jumat (13/1), karena dia dua kali mangkir dari panggilan dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Pihak kejaksaan juga sempat menahan Robin Ong yang tercatat mantan salah satu anggota IPW tersebut selama 20 hari sebelum masuk jadwal persidangan perdana di PN Tangerang.(pic)

Print Friendly, PDF & Email