oleh

Terdakwa Kasus Korupsi Perkebunan Kelapa Sawit Divonis 3 Tahun

image_pdfimage_print

Kabar6-Persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim dalam perkara korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Terdakwa David Fernando Simanjuntak telah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Demikian keterangan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Senin (20/02/2023).

Adapun amar Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 76/Pidsus/TPK/2022/PN.Jkt.Pst. pada pokoknya yaitu: menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

**Baca Juga: Ini Alasan Banding JPU Terhadap Ferdy Sambo Cs

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 3 tahun dan denda Rp150.000.000 subsidair 1 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (Red)

Print Friendly, PDF & Email