oleh

Terbukti Langgar Perda, Bupati Zaki Cabut Ijin Holywings

image_pdfimage_print

Kabar6- Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, secara tegas menginstruksikan penyegelan tiga outlet Holywings yang beroperasi di wilayahnya.

Selain menyegel, Bupati Zaki juga mengeluarkan surat pencabutan ijin operasional perusahaan yang bergerak di sektor food and beverages milik PT Aneka Bintang Gading tersebut.

“Hari ini, saya instruksikan ke jajaran untuk menyegel serta mencabut ijin seluruh outlet Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang,” ungkap Bupati Zaki, kepada Kabar6.com, Rabu (29/06/2022).

Dikatakan Zaki, penyegelan dan pencabutan ijin Holywings atas dasar hasil pemeriksaan terkait keberadaan perusahan yang dianggap telah melakukan keonaran di daerahnya.

**Baca juga: Pemkab Tangerang Keluarkan Surat Penyegelan Seluruh Outlet Holywings

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, kata dia, bahwa perusahaan yang menggandeng artis Nikita Mirzani dan Pengacara kondang Hotman Paris ini terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004, Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Atas dasar itu, maka kami ambil tindakan tegas terukur. Surat pencabutan ijin hari ini juga dilayangkan ke pihak Holywings,” tegasnya.(Rez/Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email