oleh

Terbitkan SP3, Dewan Pers: Polres Tangsel Berpihak dan Tidak Obyektif

image_pdfimage_print

Kabar6-Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun, sesalkan langkah Polres Tangerang Selatan (Tangsel) yang terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan. Pihak terlapor adalah Entol Wiwi Martawijaya, bekas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga setempat.

Hendry mengatakan, Polres Tangsel semestinya bersurat ke Dewan Pers, terkait penilaian persoalan yang menyangkut kegiatan jurnalistik.

“Biar adil, semestinya Polres Tangsel berkirim surat ke Dewan Pers yang akan menilai apakah itu intimidasi atau penghalang-halangan kegiatan jurnalistik,” katanya, Minggu (12/2/2022).

Sebab, menurut Hendry, dalam kasus yang menyangkut karya jurnalistik, polisi harus meminta pendapat dan penilaian Dewan Pers. “Apakah itu masuk dalam kasus UU Pers atau tidak?. Dewan Pers lebih faham karena banyak menerima kasus serupa,” kata Hendry.

Ia tegaskan, jika polisi memberikan penilaian tak utuh dalam penanganan kasus yang menyangkut kegiatan jurnalistik, maka bisa dianggap berpihak dan tidak objektif.

“Kalau polisi menilai sendiri, apalagi seperti ini, polisi menempatkan diri sebagai sasaran tembak. Dianggap berpihak, tidak objektif,”

“Intinya, karena ada MoU kapolri dan Dewan Pers, seluruh institusi kepolisian mestinya bertindak sesuai butir-butir di dalam MoU tersebut,” terangnya.

Diketahui, Polres Tangsel terbitkan SP3 atas kasus dugaan intimidasi wartawan sesuai Surat Ketetapan Nomor: SP.Tap/22/II/RES.1.24./2022/Resor Tangerang Selatan tentang Penghentian Penyilidikan, tertanggal 8 Februari 2022.

Kepala Seksie Advokasi dan Pendampingan Hukum, PWI Tangsel, Malik Abdul Aziz, kasus dugaan intimidasi wartawan sudah berproses hukum sejak 22 Juni 2021.

Setelah Polres Tangsel memanggil sejumlah pihak-pihak terkait, kemudian dilakukan gelar perkara pada 13 September 2021. Namun ditunda sebab terlapor mangkir dari undangan dengan dalil mendampingi agenda kerja wali wali kota Tangsel.

Selanjutnya penyidik lewat pesan singkat menginformasikan terkait rencana lanjutan gelar perkara pada 28 Desember 2021. Sedangkan dalam SP3 dari Polres Tangsel gelar perkara telah dilakukan pada 31 Januari 2022.

“Saya tidak menerima surat pemberitahuan tentang gelar perkara pada tanggal 31 Januari 2022, namun disebut sudah gelar perkara. Apakah memang begitu mekanismenya,” ungkap Yudi Wibowo dari kabar6.com selaku pelapor.

Sementara itu, Ketua PWI Tangsel, Ahmad Eko Nursanto menyayangkan langkah yang diambil Polres Tangsel dalam penanganan kasus ini. Baginya ini merupakan kado pahit untuk para insan wartawan di Hari Pers Nasional, yang baru saja dirayakan 9 Februari 2022 kemarin.

**Baca juga: Adakan Rakernas, GSPI Dukung Tingkatkan Perekonomian Indonesia

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

“Saya kaget adanya surat pemberitahuan pemberhentian penyelidikan, sedangkan terlapor tidak menerima pemanggilan tersebut, saya sangat kecewa dengan keputusan dan mekanisme penegakan hukum di Polres Tangsel,” ujar Eko.

Hingga berita ini diturunkan Polres Tangsel bungkam saat dikonfirmasi sejumlah wartawan terkait penerbitan SP3.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email