oleh

Terbentur KTP, Tidak semua Cakada di Banten Bisa Gunakan Hak Suara

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemungutan suara Pilkada tinggal sehari lagi atau besok Rabu (9/12/2020). Setidaknya, ada empat daerah yang akan menggelar Pilkada di Provinsi Banten, yakni Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Dari seluruh calon kepala daerah (cakada) yang maju, tidak semuanya bisa menggunakan hak suara di tempatnya mencalonkan diri. Berdasarkan informasi dari KPU Banten, ada beberapa cakada dan wakilnya kemungkinan tidak bisa menggunakan hak suara di daerah pencalonannya.

“Itu karena terbentur KTP yang tidak sama dengan lokasi mereka mencalon. Hal itu berdasarkan data yang diberikan para calon saat mendaftar ke KPU, misalnya, ada yang KTP si cakada di Jakarta, Tangsel, atau di Kabupaten Serang.

Seperti Calon Wakil Wali Kota Tangsel Rahayu Saraswati KTP miliknya di Jakarta. Kemudian ada Ratu Tatu Chasanah (cabup), Pandji Tirtayasa (cawabup) Eki Baihaki (cawabup) Serang yang memiliki KTP Kota Serang.

**Baca juga: Tolong, Korban Banjir Butuh Perahu Karet untuk Evakuasi dari Banjir 2 Meter

Selanjutnya ada nama Firman Mutakin, calon Wakil Wali Kota Cilegon beridentitas Tangsel. Selanjutnya ada nama Miftahul Tamamy yang ber-KTP Kabupaten Serang.

Komisioner KPU Banten, Eka Satya Laksmana saat dihubungi melalui pesan elektroniknya, Selasa (8/12/2020) mengingatkan dan meminta para calon yang tidak bisa ikut mencoblos, supaya tetap di rumah saja dengan mantau proses pemungutan suara. (dhi)

Print Friendly, PDF & Email