oleh

Terancam Sanksi Pidana, PLN Imbau Masyarakat Banten Tak Gunakan Listrik Secara Ilegal

image_pdfimage_print

Kabar6-Masyarakat Banten diminta waspada terhadap penggunaan energi listrik secara illegal. Selain berbahaya, penggunaan listrik secara illegal juga dapat terkena sanksi pidana.

Hal itu diungkapkan Eman selaku Manager Komunikasi PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Banten. Dikatakannya, penggunaan listrik secara illegal dapat menyebabkan bahaya seperti kebakaran serta sengatan listrik yang dapat menyebabkan luka bakar hingga kematian.

**Baca juga: Losbak Terguling di Green Lake Cipondoh, Subnit Gakum Dirlantas Polda Metro Jaya Lakukan Olah TKP.

Selain itu, penggunaan listrik secara illegal juga dapat terkena sanksi pidana dengan sanksi denda dan penjara, sesuai dengan Undang-undang No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

“Ada ancaman pidana penjaranya. Maka itu, PLN berharap agar masyarakat Banten tak lagi menggunakan listrik secara illegal,” kata Eman, Kamis (29/11/2018). (tim K6)

Print Friendly, PDF & Email