oleh

Tenggat Pembahasan LKPj Gubernur Banten Diperpanjang Karena Wabah Corona

image_pdfimage_print

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten memperpanjang waktu pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Banten karena wabah Corona atau Covid-19.

Sebelumnya, pembahasan LKPj Gubernur Banten tahun 2019 ditunda hingga 16 April. Namun, setelah Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Permen nomor 700/1723/OTDA, tentang perpanjangan waktu penyerahan LKPj, pembahasan diperpanjang hingga 30 April.

“Iya (perpanjangan) sampai dengan 30 April. Tadinya sampai (pembahasan dan pemberian rekomendasi diserahkan pada) 16 April ya sesuai aturan 30 hari kerja setelah disampaikan oleh gubernur kepada DPRD. Kemarin kita juga sudah sepakat untuk menunda dulu,” ujar Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni kepada wartawan, Rabu (25/3/2020).

Andra mengatakan di tingkat Pemprov Banten, gubernur sudah menyerahkan LKPj tahun anggaran 2019 pada 3 Maret. DPRD juga telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahasnya. Akan tetapi, DPRD bersama pemprov sepakat untuk menunda pembahasannya karena KLB Covid-19.

Selain waktu pembahasan yang diperpanjang, pembahasan mengenaj hal-hal yang dibutuhkan dalam pembahasan LKPj juga akan dilakukan melalui daring, hal itu dalam mengurangi resiko penyebaran virus korona maka pembahasan kemungkinan akan dilakukan melalui media dalam jaringan (daring) sesuai arahan Mendagri.

“Menyesuaikan dengan edaran pemerintah terkait pegawai pemprov untuk kerja dari rumah. Kita menggunakan media daring jika diperlukan. Insya Allah nanti kita akan upayakan untuk melakukan rapat-rapat yang efektif menyesuaikan dengan kondisi,” katanya.

Dirinya mengaku tidak keberatan pembahasan LKPj terhambat karena adanya pandemik Covid-19. Menurutnya, prioritas saat ini adalah untuk menjamin keamanan dan penanganan masyarakat terkait virus tersebut. Baginya hal itu bukan menjadi masalah karena semua pihak sudah sepakat untuk hal itu.

“Upaya melawan korona ini saat ini menjadi prioritas utama. Tugas-tugas konstitusional kita bersama tetap mesti dikerjakan sebaik-baiknya, menyesuaikan dengan kondisi tanpa mengurangi substansi. walau kita sadari pasti tidak akan optimal. Semoga kita diberi kesehatan, kekuatan dan keselamatan,” ungkapnya.

**Baca juga: 3600 Rapid Test Segera Distribusikan ke Delapan Wilayah di Banten.

Ketua Pansus LKPj Gubernur Banten Tahun Anggaran 2019 DPRD Banten Fitron Nur Ikhsan mengatakan, perpanjangan waktu pembahasan sebenarnya menjadi salah satu dari dua opsi saat rapat pembahasan terakhir. Sementara satu opsi lainnya juga sama yaitu pembahasan LKPj secara daring.

“Saat itu pansus meminta ketua DP harus mengambil diskresi, bersurat ke Gubernur Banten dan menunda pembahasan LKPj. Selanjutnya nanti pembahasan LKPj dimulai dari start awal. Meskipun melampui batas 30 hari, dengan kondisi ini maka tetap berlaku masa 30 hari sejak diputuskan kapan DPRD memulai pembahasan ini,” tuturnya.

Penundaan atau perpanjangan waktu pembahasan juga dilakukan karena adanya kondisi kegawatdaruratan virus korona. “Komitmen ini yang harus dibangun dengan baik,” ujar politikus Golkar ini. (Den)

Print Friendly, PDF & Email