Tenggat Ahli Waris Segel SDN di Tangerang Restui PTM Terbatas
Kabar6-Pihak ahli waris lahan SDN Kiara Payung di Desa Kayu Item, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, melunak. Pemilik menyegel lantaran pemerintah daerah setempat belum tunaikan uang pengganti lahan sebagaimana putusan hukum tetap pengadilan atau inkrah.
“Karena kebijakan dari kami, juga ada permohonan pak sekda dan pak camat memohon,” ungkap Muhidin, warga ahli waris kepada wartawan, Senin (8/11/2021).
Makanya ia merestui SDN Kiara Payung melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di tengah pandemi Covid-19. Meski demikian, ia tegaskan, kebijakannya hanya bersifat sementara.
“Selama asassement (penilaian) sampai Senin,” tegas Muhidin. Ahli waris telah dijanjikan dalam waktu dekat bakal dilakukan penilaian harga oleh tim apraisal terhadap lahan seluas 5.000 meter persegi yang disegel.
“(selesai penilaian harga) tanggal 15 November akan kita tutup kembali,” tegas Muhidin.
**Baca juga: Dua RW di Pondok Betung Terendam Banjir
Oleh karenanya, ia berharap kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang segera patuhi amar keputusan Pengadilan Negeri Tangerang dan Banten. Dirinya tak mau murid-murid yang ingin menuntut ilmu menjadi terhambat akibat gedung sekolahnya disegel.
“Pemda juga baru akan bayar di tahun 2022. Itupun baru dilakukan secara lisan saja,” ujarnya.(yud)