oleh

Temuan Ombudsman, Bupati Zaki Bakal Reformasi Total SKPD

image_pdfimage_print

Kabar6-Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menyatakan, dalam waktu dekat akan melakukan reformasi total birokrasi di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di daerah yang dipimpinnya.

Hal ini, menyusul adanya temuan Ombudsman RI, ikhwal Pungutan Liar (Pungli) bernilai ratusan juta rupiah di Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Tangerang.

“Ini, akan menjadi pintu awal buat mereformasi birokrasi di lingkup Pemkab Tangerang,” ungkap Bupati Zaki, usai menghadiri Rapat Paripurna Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2013-2018 di gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (29/8/2013).

Menurut Zaki, pihaknya akan memprioritaskan penertiban dugaan pungli di instansi yang menangani lingkungan hidup di daerah tersebut.

Tak hanya itu, dirinya juga akan membenahi seluruh instansi sektor pelayanan publik. “Birokrasi di BLHD secepatnya akan kami tertibkan, termasuk semua sektor pelayanan publik,” ujarnya.

Seperti diketahui, Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana, memberi peringatan dan rekomendasi pada sembilan kepala daerah, terkait Pungli yang dilakukan BLHD terhadap pelaku usaha.

Sembilan Kepala Daerah itu diantaranya, Walikota Jakarta Timur, Walikota Jakarta Selatan, Walikota Bogor, Walikota Tangerang, Bupati Tangerang, Walikota Tangerang Selatan, Walikota Depok, Walikotaa Bekasi dan Bupati Bekasi.

Peringatan ini diberikan, setelah lembaga negara pengawas pelayanan publik dalam investigasinya menemukan pungli yang bernilai ratusan juta di sembilan daerah itu.

Modus yang dilakukan oknum pejabat BLHD terjadi saat pelaku usaha mengajukan permohonan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupaan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Tak tanggung-tanggung, para pengusaha yang hendak mengajukan permohonan tersebut, di haruskan merogoh kocek dengan nilai bervariasi mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

Ironisnya, pungutan yang diambil oknum pejabat BLHD itu tidak masuk kedalam retribusi daerah. Namun, dinikmati sendiri oleh mereka.(din)

 

Print Friendly, PDF & Email