oleh

Tempat Hiburan Malam yang Disegel Satpol PP di Warunggunung Izinnya Kafe dan Restoran

image_pdfimage_print

Kabar6-Satpol PP Kabupaten Lebak menyegel sebuah bangunan yang menjadi tempat hiburan malam, di Kampung Pasir Bedil, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung.

Selain dianggap melanggar Perda Nomor 17 Tahun 2006 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3), bangunan itu juga melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan.

Kepala Desa Cempaka, Wawan, mengatakan, pemilik bangunan tersebut memang meminta izin lingkungan kepada warga. Namun, izin tersebut tidak diteruskan oleh pemilik ke kecamatan dan kabupaten.

“Izin ke warga sih kafe dan restoran, tapi setelah berjalan jadi tempat hiburan malam gitu. Tapi hanya sampai izin ke warga aja, dari desa tapi enggak diterusin ke muspika (Kecamatan) dan kabupaten,” ungkap Wawan kepada Kabar6.com, Rabu (13/7/2022).

Menurut Wawan, tempat tersebut sudah beroperasi sejak 3-4 bulan yang lalu.
Menjelang bulan puasa Ramadan, pengelola sempat dipanggil oleh Muspika Warunggunung agar menutup tempat tersebut.

“Sempat diminta untuk ditutup, tapi setelah hari raya Idul Fitri dibuka lagi. Kalau warga saya cuma mengelola saja, tapi infonya itu punya orang Rangkas,” tutur Wawan.

**Baca juga: Satpol PP Lebak Segel Bangunan Tempat Hiburan Malam di Warunggunung

Pihak Muspika Warunggunung, lanjut Wawan, sudah meminta pemiliknya untuk menghentikan segala aktivitas di dalam bangunan itu jika belum mengantongi izin.

“Dipanggil orangnya suruh berhenti dulu sebelum menempuh izin. Ternyata buka terus, jadi terpaksa ditindak lanjuti oleh Satpol PP kabupaten,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email