oleh

Tempat Hiburan Malam Bodong Dijerat Sanksi Pajak

image_pdfimage_print

Kabar6-Rencana Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang untuk menggelar razia besar-besaran usai Lebaran Idul Adha 1434 mendatang, kiranya tidak main-main.

Bahkan, Satpol PP berencana menjerat pelaku usaha hiburan malam dan panti pijat tanpa ijin yang ada diwilayah itu dengan pasal pelanggaran pajak.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Slamet Budi mengindikasi, bahwa pelaku usaha hiburan malam dan panti pijat tak berijin alias bodong telah melakukan penggelapan pajak.

“Artinya begini, kalau sudah tidak berizin, pasti pajaknya juga tidak masuk ke Pemkab,” ujar Slamet Budi.

Diakui Budi, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Pengadilan Negri (PN) dan Kejaksaan setempat terkait penerapan pasal penggelapan pajak tersebut.

“Kita lagi cari cara, agar pemilik tempat hiburan bisa dipidanakan,” tegas Budi.

Dengan begitu, kata Budi, pelaksanaan tugas Satpol PP dalam menegakkan aturan secara tidak langsung juga bisa berdampak pada peningkatan PAD.

Diketahui, ada sejumlah tempat hiburan malam dan panti pijat plus-plus di Kabupaten Tangerang yang diindikasi beroperasi meski tidak mengantongi perijinan dari Pemkab Tangerang.(agm)

 

Print Friendly, PDF & Email