oleh

Tega, Balita di Serang Dicabuli Anak Teman Ibunya

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebut saja namanya Mawar, usianya baru tiga tahun. Namun dia sudah dilecehkan oleh anak dari teman ibunya. Pelaku berinisial ES (30).

Peristiwa pahit itu di alami Mawar pada Minggu, 15 September 2019. Pelaku kemudian ditangkap pada 05 Oktober 2019.

“Pelaku ditangkap saat ngojek. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Serang untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Maryadi, melalui pesan singkatnya, Senin (07/10/2019).

Maryadi bercerita peristiwa itu terjadi pada Minggu, 15 September 2019. Saat ibu korban menitipkan putrinya ke ibu pelaku yang merupakan tetangga kampung, di Kampung Tinggulun, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kaupaten Serang, Banten.

Mawar yang baru berusia tiga tahun ditinggal berduaan dengan pelaku ES. Lantaran ibu pelaku keluar rumah. ES awalnya hanya mencubit dan mencium pipi mawar. Namun entah apa yang merasuki ES hingga berani berbuat tidak senonoh kepada Mawar.

“Pelaku minciumi pipi dan bibir korban serta menusuk-nusukan jari telunjuknya ke dalam vagina korban, hingga korban mengalami sakit pada bagian vagina,” terangnya.

**Baca juga: Tanam Ribuan Mangrove, TNI AL Banten Dapat MURI.

Pelaku di ancam hukuman penjara paling rendah kurungan lima tahun sesuai. Karena mencabuli anak dibawah umur.

“Pelaku terancam Pasal 82 ayat 1, Undang-undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email