oleh

Teddy Tjorosapoetro Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Asabri, Jaksa Ajukan Banding

image_pdfimage_print

Kabar6-Terdakwa Teddy Tjorosapoetro, Direktur PT Rimo International Lestari yang merupakan adik dari Benny Tjokrosaputro divonis 12 tahun penjara denda 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,  meyakini terdakwa  Teddy trbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi di PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

“Menyatakan terdakwa Teddy  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu Primair dan turut serta melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kedua Primair,” ujar Hakim Ketua IG Eko Purwanto dalam amar putusannya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/08/2022)

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda  sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun,”imbuhnya.

**Baca Juga:Kejagung Sebut Restorative Justice Kasus Narkotika Sejarah Baru untuk Kejari Bengkalis

Selain Pidana kurungan, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 20.832.107.126,
Adapun hal yang memberatkan vonis yakni perbuatan Teddy bersama-sama saksi Benny Tjokrosaputro telah mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar. Tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Perbuatan Teddy terkait transaksi saham Rimo, Nusa, dan Posa dapat menimbulkan distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan perasuransian dan pasar modal. Teddy juga tidak mengakui kesalahannya.

Sementara hal yang meringankan yakni Teddy belum pernah dihukum, kooperatif, bersikap sopan di persidangan, dan sebagai tulang punggung keluarga.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Teddy Tjorosapoetro.(red)

Print Friendly, PDF & Email