oleh

Tawuran Jelang Sahur di Lebak, Seorang Remaja Bawa Samurai Diamankan Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang remaja berinisial AMJ (19) warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, diamankan polisi lantaran membawa senjata tajam jenis samurai.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, AMJ diamankan di dekat Tugu Angklung Rangkasbitung, Senin (27/3/2023) sekitar pukul 02.30 WIB.

“AMJ ini diamankan oleh anggota yang sedang berpatroli lalu dibawa ke Mapolsek Rangkasbitung untuk dimintai keterangan karena yang bersangkutan membawa senjata tajam,” kata Andi dalam keterangannya, Selasa (18/3).

Kata Andi, AMJ dijemput oleh temannya berinsial R menggunakan sepeda motor. Di perjalanan, AMJ sempat bertanya kepada R tujuan menjemputnya lalu dijawab oleh R bahwa menjelang sahur sudah membuat janji dengan seseorang berinisial I.

“Pengakuan AMJ, I ini enggak terima karena kalah perang sarung dengan R,” ujar Andi. Di rumah R, AMJ mendengar bahwa R menelepon untuk merencanakan aksi tawuran. Tidak lama setelah itu, R mengajak AMJ dan temannya yang lain untuk menuju ke Tugu Angklung. Salah seorang teman R sudah membawa celurit dan bangku lipat.

“AMJ ini konvoi melewati parkir bus KJU yang ternyata di tempat tersebut sudah ada anak muda sekitar kurang lebih 30 orang. Sampai di Tugu Angklung, AMJ disuruh memegang senjata tajam samurai,” ungkap Andi.

**Baca Juga: Kalender Pendidikan di Kabupaten Tangerang saat Ramadan dan Lebaran

Andi menuturkan, dua kelompok yang saling bertemu di lokasi tersebut kemudian saling serang dengan cara melemparkan petasan.

“Tersangka AMJ ini didorong rasa solidaritas dengan temannya yang akan melakukan tawuran dengan kelompok lain,” sebut Andi.

Sebagaimana dalam Pasal 2 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan UU RI Dahulu Nomor 8 Tahun 1948, barang siapa tanpa hak membawa, memiliki, dan menyimpan senjata tajam tanpa ijin yang sah dari pihak yang berwenang bisa diancam pidana hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email