oleh

Tawuran di Neglasari, 7 Ditangkap Polisi dan Korban Putus Jari Jempol 

image_pdfimage_print

Kabar6-Jajaran Polsek Neglasari menangkap 7 remaja yang terlibat tawuran. Tawuran tersebut melibatkan dua kelompok remaja itu terjadi wilayah hukum Polsek Neglasari, Jalan Juanda Komp PAP II, Kelurahan Karanganyar Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Minggu (25/12/2022) lalu, sekitar pukul 02.30 WIB.

“Ketujuh remaja yang kita tangkap berinisial RO (15), B (15), S (15), A (15), K (15), R(13), dan MTP (16),” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).

“Dalam tawuran tersebut satu pelaku dari pihak lawan berinisial LE (16) mengalami luka sabetan senjata tajam pada beberapa bagian tubuhnya, bahkan jempol tangan sebelah kanan putus satu ruas,” sambungnya.

Zain mengatakan laporan terkait aksi tawuran yang terjadi, langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Neglasari Kompol Purwadi dengan memerintahkan jajarannya agar peristiwa tindak pidana yakni tawuran tersebut segera diungkap.

“Korban LE ini berlari saat bentrokan terjadi, namun ia jatuh terpleset dan akhirnya dikeroyok para pelaku. Sempat dilarikan ke RS Sitanala tapi dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapat tindakan lebih lanjut,” tuturnya.

Dari hasil penyelidikan, kata Zain, unit Reskrim Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang kota telah mengidentifikasi para pelaku dan berhasil mengamankan salah satu pelaku RO, lalu dari keterangannya enam pelaku lainnya berhasil ditangkap.

“Penangkapan dilakukan sehari setelah penyelidikan, yaitu pada Senin (26/12) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB terhadap ketujuh pelaku dengan perannya masing-masing,” ungkapnya.

**Baca juga: Bonus Atlet Kota Tangerang Berlaga di Porprov Belum Cair 

Dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan 2 senjata tajam (sajam) yang digunakan untuk menganiaya korban yakni 1 bilah Celurit ukuran besar, 1 parang bergagang karet dan satu buah tas ransel yang digunakan untuk menyimpan sajam.

“Tujuh pelaku ini terancam hukuman pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan (tawuran) mengakibatkan korban terluka menggunakan senjata tajam,” katanya.

“Tentunya karena pelaku anak, kita melibatkan unit PPA Polres, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), termasuk Komnas anak,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email