oleh

Tarik Ulur Rencana Pemberian THR Pegawai Di Lingkungan Pemprov Banten Terus Bergulir

image_pdfimage_print

Kabar6-Setelah sebelumnya Kabiro Hukum Setda Provinsi Banten, Agus Mintono mengaku, tengah serius menyelesaikan draf Peraturan Gubernur (Pergub) Banten yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Agar bisa segera diterbitkan untuk selanjutnya ditandatangani Gubernur Banten, Wahidin Halim, pasca diterbitkannya revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 terbarukan yang mengatur tentang pemberian THR diseluruh daerah di Indonesia.

Kembali kali ini muncul peraturan baru dari Kementerian Dalam Negeri RI, 188.31/3889/SJ dan bersifat segera, yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo, Rabu (15/5/2019).

Dimana, didalam surat tersebut berisikan seperti pada huruf AAA yang menyebutkan, agar kepada kepala pimpinan, khususnya Gubernur Banten, agar bisa segera mengambil langkah strategis untuk melakukan pembayaraan haji dan tunjangan ketigabelas serta THR kepada PNS daerah, kepala daerah/wakil kepala daerah, dan pimpinan/anggota DPRD yang besarannya dihitung meliputi unsur gaji pokok/uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.

Disusul pada huruf BBB menyebutkan, gaji dan tunjangan ke tiga belas sebagaimana dimaksud huruf AAA, agar dibayarkan pada Bulan Juni 2019, sedangkan pemberian THR dibayarkan dalam tenggang waktu sepuluh hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1440 H.

Sedangkan pada huru CCC-nya menyebutkan, bagi daerah yang belum atau tidak cukup menganggarkan kebutuhan pendanaan gaji dan tunjangan ketiga belas serta THR sebagaimana dimaksud pada huruf AAA dalam APBD Tahun Anggaran (TA) 2019, agar menyediakan anggaran dimaksud dengan cara perubahan penjabaran mendahului Perubahan APBD TA 2019.

Disusul pada huruf DDD, penyediaan anggaran sebagaimana dimaksud huruf CCC, dapat dilakukan melalui pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga, penjadwalan program dan kegiatan, dan atau menggunakan Kas yang tersedia.

Terakhir, pada huruf EEE, pemberian gaji dan tunjangan gaji tiga belas serta THR sebagaimana huruf AAA diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Sontak dengan munculnya Kepmendagri tersebut memunculkan banyak opsi, mengenai pemberian uang THR kepada seluruh pegawai yang ada di lingkungan Pemprov Banten, apakah nantinya akan diberikan secara full sebelum lebaran nanti, atau justru sebaliknya terancam gagal karena faktor ketersediaan anggaran Pemprov Banten untuk keperluan THR seluruh pegawai yang ada tahun ini.

Pelaksana tugas (Plt) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Dwi Sahara mengaku, telah menerima surat tersebut untuk selanjutnya dilaksanakan jelang perayaan Idul Fitri nanti.

Secara tegas Dwi menyebutkan, jika APBD Provinsi Banten cukup untuk keperluan THR bagi semua pegawai di lingkungan Pemprov Banten.

Dengan begitu, kata Dwi, tidak akan ada perubahan yang terjadi dalam penyusunan program selanjutnya dari Pemprov Banten, karena disebabkan untuk keperluan THR tahun ini.

“Cukup, cukup. APBD Provinsi Banten cukup untuk keperluan belanja THR bagi semua pegawai yang ada,” kata Dwi, kepada Kabar6.com, Rabu malam (15/5/2019).

Meski begitu, lanjut Dwi, pihaknya belum bisa memastikan apakah nantinya uang THR dan uang tukin gaji tiga belas tersebut akan digelontorkan bersamaan dengan gaji pegawai bulan Juni jelang perayaan Idul Fitri nanti.

“Mudah-mudahan bisa langsung sekaligus tiga-tiganya, sedangkan untuk THR pegawai non ASN, mudah-mudahan bisa diberikan juga sebelum lebaran,” terang Dwi, seraya menambahkan, untuk pegawai dari non ASN diperkirakan hanya mendapatkan dua sumber gaji dan THR saja yang berasal dari Pemda, berbeda dengan ASN yang memperoleh banyak sumber dari dana DAU.**Baca juga: Narapidana Lapas Serang Masih Pegang HP.

Sementara itu, Kabiro Hukum Setda Provinsi Banten, Agus Mintono, belum bisa dimintai keterangannya terkait terbitnya Kepmendagri tersebut, lantaran dihubungi melalui HP nya belum merespon. (Den)

Print Friendly, PDF & Email