oleh

Tarif Tol Tangerang Naik Rp 500 Sampai Rp 1.500

image_pdfimage_print

Kabar6-PT Jasa Marga memastikan bakal memberlakukan kenaikan tarif tol untuk ruas Tangerang pada Jumat (11/10/2013), pukul 00.01 WIB.

Kepala Cabang Jasa Marga Tangerang, Ir. Supratowo mengatakan, kenaikan tarif tol Jakarta-Tangerang dalam naungan Cabang Tangerang diatur oleh Undang-undang No.38 tahun 2004, tentang Jalan tol.

Besaran kenaikan tarif baru yang berdasar pada pertumbuhan inflasi tersebut, berkisar antara Rp 500 rupiah hingga Rp 1.500 rupiah untuk golongan tertentu.

Menurut Supratowo, di ruas tol Kebun Jeruk, kenaikan terjadi pada kenderaan golongan IV, dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.500, Golongan V dari Rp 2.500 menjadi Rp 3.000 rupiah.

Sedangkan untuk kenderaan golongan I, II, dan III, masih dalam tarif normal yaitu Rp 2.000.

Kondisi serupa juga terjadi di ruas tol Meruya, dan Meruya Utara, Karang Tengah. Kenaikan terjadi pada semua golongan dari Rp. 500 hingga Rp 1.500, kenaikan juga terjadi ruas tol Tangrang dan Karawaci.(rani)

 

Print Friendly, PDF & Email