oleh

Tarif Retribusi Angkutan Sampah di Tangsel Naik

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah resmi menaikan tarif retribusi pengangkutan sampah.

Kenaikan tarif bertujuan untuk bisa lebih meningkatkan pelayanan dalam menanggulangi masalah sampah perkotaan.

Demikian diungkapkan Kepala Seksi Pengumpulan dan Pengangkutan Sampah, Wismansyah Musa ketika dihubungi kabar6.com, Minggu (31/5/2016).

“Kenaikan sebesar 100 persen untuk retribusi sampah mulai resmi diberlakukan sejak April tahun ini,” ungkapnya.

Wisman menjelaskan, sebelumnya tarif retribusi sampah masih mengacu pada peraturan daerah (Perda) milik daerah induk, Kabupaten Tangerang.

Pascaotonomi daerah berlangsung, kini DKPP Kota Tangsel punya payung hukum tersendiri untuk menarik retribusi sampah.

Ketentuan kenaikan tarif sampah telah diatur dan tertuang dalam Perda Nomor 09 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah.

Sebelum regulasi ini diterbitkan sampai tahun ini target Pendapatan Asli Daerah dari sektor kebersihan terus naik.

“Kenaikan tariff dilakukan karena menyesuaikan dengan payung hukum dan ada, bukannya jadi celah petugas kebersihan mau cari untung. Intinya pelayanan kebersihan harus bisa meningkat lebih baik lagi,” jelas Wisman.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor kepada petugas terkait bila di wilayahnya terdapat penumpukan sampah.

Jika diperlukan, maka DKPP Kota Tangsel akan menfasilitasi menyediakan bak penampungan sampah (amrol). **Baca juga: Ini Titik Rawan Balap Liar di Cikupa.

“Itu sudah menjadi tugas kami. Asalkan konstruktif, kontrol teman-teman tetap kami butuhkan. Biar kami bisa lebih baik lagi dalam bekerja,” tambah Wisman.(yud)

Print Friendly, PDF & Email