oleh

Tarif Parkir di Cilegon Mahal, Dishub Didesak Ambil Sikap

image_pdfimage_print

Kabar6-Penerapan tarif parkir dengan harga selangit di sejumlah lahan parkir mal di Kota Cilegon, menuai keluhan warga. Sejumlah masyarakat Kota Cilegon bahkan sampai mengungkapkan keluhannya melalui media sosial.

Di Mal Cilegon misalnya, kendaraan jenis sepeda motor dikenakan tarif masuk awal sebesar Rp 2.000, yang kemudian dikenakan kembali tarif sebesar Rp1.000 tiap jamnya.

Padahal berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon, nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran, point 4 menjelaskan bahwa pengelola tempat khusus parkir swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang memungut Jasa Parkir lebih dari 2 (dua) kali tarif retribusi.

Sebagaimana juga disebutkan dalam Peraturan Walikota (Perwal) Cilegon, Nomor 20 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi di Bidang Perparkiran, dimana digambarkan harga dan bentuk karcis parkir di tempat khusus parkir seperti pelataran parkir, gedung parkir, dan taman parkir yang dikelola oleh pemerintah daerah, untuk sepeda motor hanya dikenakan tarif sebesar Rp1.000.

Dengan adanya keluhan tersebut, dan berdasarkan kepada peraturan yang berlaku di Kota Cilegon, UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon mengaku akan memberikan surat teguran kepada pihak terkait.

Hal tersebut dikatakan oleh Lutfi, Kasubag UPTD Perparkiran Dishub Kota Cilegon saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 10 Desember 2015.

“Yang jelas saya akan panggil, dan kalau memang benar kami bisa rekomendasikan pencabutan izinnya. Karena memang saya juga sudah banyak mendengar keluhan dari masyarakat terkait tarif parkir di sejumlah tempat parkir khusus seperti mall,” kata Luthfi.

Pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait dengan tarif parkir yang di patok tinggi di tempat parkir khusus dan akan langsung mengecek ke tempat-tempat parkir khusus seperti mal.

“Sementara kita akan kaji terlebih dulu agar tidak hanya mendengar dari sebelah pihak, karena untuk pengelolaan parkir di tempat parkir khusus seperti mall itu dilimpahkan kepada pihak ketiga,” ujarnya.

Sayangnya, pihak pengelola parkir Mal Cilegon belum berhasil dikonfirmasi terkait mengemukanya keluhan pengguna jasa tersebut. Kabar6.com masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi tersebut dari pihak terkait.(sus)

Print Friendly, PDF & Email