oleh

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Banten Naik

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Provinsi Banten telah resmi mulai menaikan angka tarif pengenaan pajak kendaraan bermotor. Penyesuaian tarif dilakukan karena Bapenda mengklaim telah tujuh tahun tidak melakukan penaikan tarif.

Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPT Bapenda Samsat Serpong Muhammad Bangkit menjelaskan, berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2019 diatur kenaikan pajak kendaraan bermotor sebesar 0,25 dari sebelumnya 1,50 persen kini menjadi 1,75 persen. Khusus biaya balik nama kendaraan bermotor naik 2,5 persen dari awal 10 menjadi 12,5 persen.

“Kenaikan tersebut khusus untuk kendaraan plat hitam dan bukan untuk plat merah dan kuning,” katanya, kemarin.

Bangkit mengaku belum mengetahui secara detail jumlah kendaraan yang telah melakukan pembayaran pasca diberlakukanya aturan tersebut. Namun, rata rata sekitar 600 pemilik kendaraan melakukan pembayaran perjarinya pasca pemberlakukan aturan tersebut.

“Untuk pembayaran normal dan tidak ada gejokak, karena masyarakat sudah menyadari kewajibannya melakukan pembayaran pajak kendaraan,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk menjaga keamanan kendaraan, sambung Bangkit, pihaknya mengimbau kepada pemilik untuk segera melakukan balik nama jika melakukan pembelian unit baru dan membayar pajak.**Baca juga: Diduga karena Kebocoran Gas, Warteg di MCB Rangkasbitung Ludes Terbakar.

“Kalau menjual kendaraan segera balik nama untuk menjaga dari hal yang tidak diinginkan. Karena jika kendaraan tersebut digunakan untuk tindak kejahatan maka yang dicari adalah pemilik yang utama,” tambah Bangkit.(yud)

Print Friendly, PDF & Email