oleh

Tarif Angkot, Dishubkominfo Tangsel Tunggu Instruksi Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) juga belum mengambil kebijakan perihal penentuan tarif angkutan umum pascapenurunan harga premium dan solar. Sikap serupa juga telah ditempuh organisasi angkutan daerah (Organda) setempat.

 

Kepala Dishubkominfo Kota Tangsel, Sukanta mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi Banten dalam menentukan tarif angkutan dalam serta luar kota. Provinsi nantinya pasti membuat keputusan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub).

 

“Kita tunggu dari Provinsi. Kalau sudah ada arahan baru kita bisa tetapkan,” ungkapnya, Selasa (20/1/2015).

 

Menurutnya, dari Pergub akan diturunkan menjadi peraturan walikota (Perwal) sebagai payung hukum penentuan tarif angkutan. Sukanta mengakui bila masyarakat terus menunggu keluarnya keputusan terbaru. Penurunan pun tidak akan jauh berbeda dengan kebijakan pemerintah pusat.

 

“Kita berharap secepatnya, Kementerian Perhubungan telah memerintahkan penurunan tarif sebesar lima persen,” terang Sukanta. Baca juga: Mencuri di Warung Tetangga, Pemuda Pamulang Dihajar Massa

 

Menurutnya, provinsi sebelum menetapkan tarif angkot akan merapatkan dengan organda. Langkah ini untuk mencari jalan tengah agar masyarakat bisa menerima tarif angkot, serta pengusaha tidak merugi karena tarif diturunkan.

 

“Kita tunggu sajalah hasil keputusan provinsi,” tambah mantan Camat Serpong Utara ini.(yud)

Print Friendly, PDF & Email