oleh

Tarif Angkot di Tangsel Ditetapkan Naik Rp 1.000

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) telah menetapan besaran tarif angkutan perkotaan untuk semua jurusan dan radius jarak tempuh. Kebijakan ini disesuaikan dengan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bensin dan solar yang resmi naik.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Sukanta mengatakan, kesepakatan penentuan kenaikan tarif angkot telah dibahas bersama dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) setempat.

“Tarif angkot pascakenaikan BBM sebesar Rp 1.000, semua serentak,” terang Sukanta di Serpong, Jum’at (21/11/2015),

Menurutnya, kebijakan menaikan tarif angkot merupakan bentuk kepedulian dari Pemkot Tangsel kepada semua awak dan pengusaha angkutan umum. Meski ada gejolak diberbagai daerah, terang Sukanta, pemerintah daerah menginginkan suasana tetap kondusif.

“Walaupun belum ada surat resmi, namun ini merupakan keputusan bersama dengan Organda untuk menaikan diangka Rp 1000. Contohnya, jika tarif sebelumnya Rp 5.000 untuk jarak jauh, sekarang menjadi Rp 6.000,” terangnya.

Di tempat yang sama, Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengungkapkan hal yang sama. Kenaikan ini boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak lain seperti masyarakat selaku pengguna sarana angkutan umum.

Jika besaran nominal tarif ini realitis, pasti masyarakat akan menerima kenaikan ini. “Boleh naik, namun tidak terlalu tinggi. Dan, tidak merugikan angkot. Angka ini menjadi angka yang tengah-tengah diputuskan Dishubkominfo dengan bersama Organda,” jelasnya.

Benyamin berharap, dengan adanya kenaikan ini, tidak ada gejolak yang timbul di tengah masyarakat. “Kita ingin semua berjalan dengan lancar, dan masyarakat serta supir angkot tidak dirugikan dengan kenaikan diangka Rp 1.000 rupiah,” tambah Benyamin.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah menteri Kabinet Kerja baru saja resmi mengumumkan kenaikan harga BBM di Istana Negara, Jakarta.

Harga premium naik dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500 dan harga solar dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500. Ini berlaku mulai Selasa (18/11/2014) dan seterusnya.

Saat ini dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang sebelumnya dialokasikan untuk menyubsidi BBM, dialihkan untuk program peningkatan pelayanan kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat.(adv)

Print Friendly, PDF & Email