oleh

Target Pajak Parkir 2013 Naik, Pengemplang Ditertibkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Catatan penting bagi para pengelola jasa parkir kendaraan bermotor diluar gedung (on street) yang ada di Kota Tangerang Selatan dan tak menyetorkan pajak daerah bakal ditertibkan. Menyusul kebijakan terbaru pemerintah daerah setempat yang telah menargetkan perolehan pajak dari sektor tersebut akan meningkat.

Kepala Seksi Parkir dan Terminal, Dishubkominfo Kota Tangsel, Ika Kartika, mengatakan, pada tahun 2013 mendatang pihaknya menargetkan PAD dari lahan parkir sebesar Rp 450 juta. Target tersebut naik dari tahun 2012 sebesar Rp 400 juta. Menurutnya, target tersebut dibidik Dishubkominfo Kota Tangsel berdasarkan kajian di lapangan.

“Ada beberapa kajian yang dilakukan oleh kami dalam hal lahan parkir. Khususnya parkir on the street di Kota Tangsel,” ungkap Ika menjelaskan kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (12/12/2012). 

Rencananya, kata Ika, di tahun 2013, pihaknya akan melakukan penertiban parkir liar di Kota Tangsel. Berdasarkan kajian Dishubkominfo di lapangan, ada 88 titik potensi yang bisa jadi Pemasukan Asli Daerah (PAD). Jika keseluruhannya ditertibkan, bukan tidak mungkin target yang dipasang Dishubkominfo akan tercapai di 2013.

“Itu target di lokasi parkir on street dengan media karcis. Itu berdasarkan perhitungan potensi dari hasil kajian,” tandasnya.

Di 2013 nanti, Ika juga menyebutkan, pihaknya akan melakukan pendataan secara maksimal di lokasi yang punya potensi. Bicara masalah lahan parkir, Ika menegaskan lahan parkir bisa jadi bertambah, bisa juga berkurang, tergantung dari lokasi lahan parkir tersebut.

“Jika di lokasi parkir ada pelebaran jalan, otomatis lahan parkir akan berkurang. Nah, kalau ada penambahan gedung atau bangunan baru, bisa juga akan bertambah,” paparnya.

Nantinya, lanjut Ika, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi peraturan kepada pengelola parkir liar di Tangsel. Sosialisasi itu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat pengelola parkir untuk berkoordinasi dengan pemerintah terkait legalitas parkir di Kota Tangsel. Namun, diakuinya, sosialisasi tersebut bukan perkara mudah, karena pemahaman atau ego di masyarakat yang masih kental.

“Masyarakat pengelola parkir masih berparadigma lahan parkir itu lahan umum. Banyak pihak-pihak yang campur tangan di situ,” tandasnya.

Jika lahan parkir sudah berkontribusi, Dishubkominfo akan membedakannya dengan ciri. Jika sudah terdata, Dishubkominfo akan memberikan karcis resmi dan rompi yang sebagai penanda pengelolaan di suatu lahan parkir tersebut legal atau berkontribusi. 

“Dari pemasukan lahan itu nanti disetorkan ke pemerintah daerah. Itu yang dimaksud dengan kontribusi,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Angkutan, Wijaya Kusuma, mengutarakan, bila pihaknya telah berhasil melewati perolehan target PAD dari dua sektor. Yakni, dari retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) yang ditargetkan Rp 1,1 milyar diperoleh Rp 1,392 milyar atau 126,55 persen. Serta dari retribusi ijin trayek angkutan umum yang ditargetkan Rp 110 juta diperoleh Rp 132,627 juta atau 120,57 persen.

“Kalau ditanya apa alasan bisa dapat target, ya kita melakukan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat sebagai wajib pajak. Kita beritahukan bahwa hasil pajak yang mereka keluarkan untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana pelayanan infrastruktur, pendidikan dan kesehatan,” tutur Wijaya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email