oleh

Tanyakan Alokasi Anggaran Dana Covid-19, LSM BIAK Sambangi BPKAD

image_pdfimage_print

Kabar6-Pertanyakan alokasi penggunaan anggaran dana Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Tangerang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Independen Antikorupsi (BIAK) menyambangi kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang.

Ketua LSM BIAK Abdul Rafid SH mengatakan, hari ini kami dari lembaga sosial kontrol mendatangi kantor BPKAD Kabupaten Tangerang untuk mempertanyakan perihal penggunaan anggaran dana Covid-19 di Kabupaten Tangerang, dimana Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menggelontorkan anggaran puluhan miliar rupiah.

“Hari ini kami menyambangi kantor BPKAD Kabupaten Tangerang untuk melakukan klarifikasi atau audiensi terkait alokasi anggaran untuk penanganan kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang tahun 2020 dengan angka yang cukup fantastis,” ungkap ketua LSM BIAK Abdul Rafid SH, Rabu (3/3/2021).

Dijelaskan pria yang akrab disapa Opick ini, sebelum dilakukan audiensi, pihaknya telah mengirim surat dengan nomor : F704/F12/BIAK/II/2021 perihal melakukan klarifikasi/audensi terkait dengan beberapa program kegiatan pengadaan barang dan jasa Pemerintah di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang tahun 2020 diantaranya:
belanja biaya akomodasi Hotel singgah Covid-19 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 6.360.000.000.

Sementara itu Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah H.Ataullah (H AAT) memberikan jawaban atas surat audiensi yang telah dilayangkan oleh lembaga sosial kontrol LSM BIAK, H AAT menuturkan, terkait alokasi anggaran dana penanganan Covid-19 telah dialokasikan berdasarkan Keputusan Bupati Tangerang Nomor 902/Kep. 402 – Huk/ 2020 tentang Penetapan biaya operasional rumah singgah karantina Covid-19 Kabupaten Tangerang.

“Hal itu telah ditetapkan dalam keputusan Bupati Tangerang Nomor 440/Kep.401- Huk /2020 tentang penetapan Griya Anabatic sebagai rumah singgah karantina Covid-19 maka perlu menetapkan biaya operasional rumah singgah Covid-19 dengan keputusan Bupati,” ungkap H AAT sekretaris BPKAD Kabupaten Tangerang di ruangannya.

Lebih lanjut H AAT menjelaskan, kenapa BPKAD selalu terbawa dalam hal ini, karena secara penganggaran masuk ke dalam DPP dan DPP masuk ke SKPKD, pengguna anggarannya kepala BPKAD, sementara mekanismenya, kata H AAT, ketika itu kaitannya dengan kesehatan maka di Dinkes di angkat bendahara khusus untuk BPT.

” Jadi ada SK Bupati menunjuk berapa nilai rupiahnya, maka kami mentransfer itu ke Dinas Kesehatan sebagai dana BPT, maka sampai disitu fungsi BPKAD selesai menganggarkan, menyalurkan dana BPT, sementara teknisnya ada di Dinkes,” terangnya.

Sementara untuk anggarannya di Griya Anabatic H AAT memastikan itu sebesar 25 miliar rupiah, di Griya Anabatic realisasinya hanya 18,5 miliar rupiah, tidak semua digunakan dari pagu anggaran.

**Baca juga: Kasus Diabaikan, Warga Sepatan Kirim Surat Terbuka Untuk Kapolresta Tangerang

Sementara penggunaan anggaran untuk Hotel Yasmin dari 9 miliar rupiah yang digunakan hanya 8,6 miliar rupiah,

“Pagu anggaran Hotel Yasmin sebesar Rp. 6.360.000.000, dari angka tersebut yang terpakai hanya Rp. 6.299.000,” jelas H. AAT.(Han)

Print Friendly, PDF & Email