oleh

Tanpa Perwal, 43 Perda Tangsel Dinilai Belum Efektif

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 43 produk Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang telah disahkan DPRD Tangsel, ternyata tidak dibarengi dengan penerbitan Peraturan Walikota (Perwal).

Alhasil, implementasi dari Perda di kota bermotto Modern, Cerdas dan Religious itu masih dianggap angin lalu oleh masyarakat, hingga memicu banyaknya pelanggaran.

Anggota DPRD Kota Tangsel, Rizki Jonis menjelaskan, aturan yang tercantum dalam Perda masih bersifat global. Perwal berfungsi menjelaskan hal-hal teknis yang ada dalam Perda. Tanpa Perwal, Perda dinilai hanya sekadar produk hukum.

“Perda memang sudah ada, tetapi banyak yang belum dibarengi dengan Perwal. Padahal, Perwal itu menjelaskan pasal-pasal yang ada dalam perda. Ya implementasinya, Perda tanpa Perwal sulit untuk diimplementasikan,” ungkapnya.

Idealnya, lanjut Rizki, setelah perda itu disahkan oleh dewan, maka perwal sudah tersusun. Kenyataannya, ada sekitar 43 perda yang sudah disahkan selama bertahun-tahun tanpa peraturan walikota (perwal).

Sejumlah Perda yang hingga kini belum memiliki Perwal adalah, Perda Pajak Daerah. Dari kebutuhan 28 Perwal, sampai sekarang baru ada 7 Perwal alias minus 21 Perwal. Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan, dari kebutuhan 11 Perwal, hingga kini belum satupun yang disusun.

Perda penyelenggaran Perhubungan, dari kebutuhan 10 Perwal, saat ini baru ada 3 Perwal alias minus 7 Perwal. Perda Izin Gangguan, dari kebutuhan 8 Perwal, kini baru terealisasi 1 alias minus 7 Perwal. Perda Penyelenggaran Administrasi Kependudukan, dari kebutuhan 24 Perwal, hingga kini belum satupun yang disusun.

Perda Penyelenggaran Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dari kebutuhan 10 Perwal, hingga kini belum ada yang disusun. Perda Pengelolaan Penyelenggaran Pendidikan, dari kebutuhan 37 Perwal, hingga kini belum ada yang disusun. Perda Penyelenggaran Raklame, dari kebutuhan 14 Perwal, hingga kini belum ada yang disusun.

Perda Izin Jasa Kontruksi, dari kebutuhan 9 Perwal sampai kini belum ada yang disusun serta Perda Izin Usaha Perindustrian dan Perdagangan, dari kebutuhan 66 Perwal sampai kini belum memiliki Perwal.

Rizki menyatakan, pihaknya sudah berulang kali mempertanyakan persoalan PErda tanpa Perwal tersebut. Namun, Pemkot Tangsel selalu beralasan bila penyusunan Perwal tergantung dari SKPD yang menjalankan Perda.

“Saat ini Pemkot Tangsel masih menggunakan Perda Kabupaten Tangerang selaku pemerintah induk. “Masa kita masih harus pakai Perda Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Rizki menambahkan, setelah terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD), maka pihaknya (DPRD) akan kembali mendesak Pemkot Tangsel untuk segera menerbitkan Perwal. **Baca juga: Anggota FKPPI Tidak Kebal Hukum.

Ke depan, sambung Rizki, DPRD akan mengupayakan penerbitan Perda tanpa harus dibarengi Perwal. Dengan demikian, penegakan hukum tetap bisa dilakukan. “Diupayakan begitu. Jadi nanti tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk berkelit dibalik Perwal. Dan, Satpol PP bisa menegakkan hukum,” tuturnya.(evan)

 

Print Friendly, PDF & Email