oleh

Tanpa Perlawanan, Polisi Amankan Tiga Oknum Guru Terduga Pencabul Siswi di Serang

image_pdfimage_print

Kabar6-Tiga oknum guru terduga pencabul siswi di salah satu SMP di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, berhasil diamankan polisi malam tadi, Senin (17/6/2019).

Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Serang AKP David Chandra Babega. Dikatakannya, ketiga oknum guru, yakni OM, DS, dan AS telah ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Polres Serang.

“Ketiganya ditangkap malam tadi, dirumah masing-masing tersangka tanpa perlawanan,” ungkap AKP David melalui telepon selularnya, Selasa (18/6/2019).

Menurut David, ketiga oknum guru itu sudah diamankan dan dalam tahap pemeriksaan. “Sudah diamankan, lagi pemeriksaan, lagi pendalaman. (Tiganya) sudah di amankan dan diterapkan jadi tersangka. Di amankan tadi malam, visum sudah,” tambah David.

Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten, Uut Lutfi berharap agar pihak kepolisian menggunakan Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016, perubahan kedua atas UU nor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga orang siswi yang dilakukan oleh oknum guru disekolahnya.

**Baca juga: Terduga Pencabul Siswi di Serang Bertambah Dua Orang.

Kata Uut, dalam UU tersebut, Ancaman pidananya paling ringan 10 tahun dan terberat 20 tahun kurungan penjara.

“Karena yang melakukan pelecehan seksual nya diduga guru, maka ancamannya diperberat, ditambah sepertiga. Seharusnya guru tadi mengayomi, bukan melakukan tindakan asusila,” kata Uut ditemui dikantornya, Selasa (18/6/2019).

LPA Banten akan mendampingi korban hingga proses hukumnua berkekuatan tetap, atau dikeluarkannya putusan persidangan.

“Secepatnya kita koordinasikan dengan penyidik, sejak proses BAP, penyidikan, hingga pengadilan,” jelasnya. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email