oleh

Tanpa Pengacara, Kejari Pastikan Kasus Imron Tetap Jalan

image_pdfimage_print

Kabar6-Persidangan kasus paspor palsu terduga simpatisan ISIS (Negara Islam Irak dan Syria), Muhammad Imran alias Abu Ashar alias Abdul Jabar Rauf Sutarman, dipastikan terus berlanjut di Pengadilan Negri (PN) Tangerang.

Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Andri Wiranofa, menyusul penolakan Imran untuk menggunakan pengacara.

“Pendampingan kuasa hukum itu diharuskan bagi terdakwa yang diancam hukuman diatas lima tahun. Tapi kalau terdakwa tidak mau, itu haknya. Persidangan akan tetap jalan,” ujar Andri, Senin (23/3/2015).

Ditanya keterkaitan Imran dengan ISIS, Andri mengatakan bahwa belum dikembangkan. Terdakwa hanya dijerat pasal pemalsuan dokumen.

“Faktanya masih pemalsuan dokumen, belum sampai ke sana,” katanya.

Untuk diketahui, Imran bersama lima orang lainya ditangkap Direktorat Jatanras Polda Metro Jaya, saat hendak terbang ke Turki dengan maskapai Qatar Airlines 959 transit Doha, melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 27 Desember 2014 lalu.

Dia dan lima orang lainnya terbukti menggunakan passpor palsu. Imran mengganti namanya menjadi Abdul Jabar Rauf Sutarman dalam passpor tersebut. **Baca juga: Sidang Paspor Palsu, Terduga ISIS Tanpa Pengacara.

Sementara mereka tidak membawa KTP. Mereka membuat KTP palsu tersebut di Makasar. Dari pengakuannya kepada polisi, Imran berencana pergi ke Suriah.(ges)

Print Friendly, PDF & Email