oleh

Tangsel Terima Rp 25 Miliar Dari Pajak Rokok

image_pdfimage_print

Kabar6-Meski pemerintah telah gencar mengkampanyekan bahaya merokok, tapi tak dapat dipungkiri bila komoditi tersebut telah mampu mendulang pemasukan bagi negara dari perolehan pajak.

Mulai tahun 2014 ini, pajak rokok mulai dilaksanakan dan akan menjadi bagi hasil antara provinsi dengan kabupaten/kota.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel, Uus Kusnadi, Minggu (16/2/2014).

Menurutnya, pengelolaan pajak rokok diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk pajak rokok mulai dikelola daerah terhitung Januari 2014.

“Per Januari kemarin, Provinsi Banten mendapatkan Rp 300 miliar dari Pemerintah Pusat. Selanjutnya Pemkot Tangsel mendapatkan Rp 25 Miliar dari Provinsi Banten melalui bagi hasil pajak rokok,” katanya.

Uus mengatakan, pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah. Sedangkan untuk realisasi penerimaan pajak rokok, berdasarkan penyampaian data realisasi penerimaan pajak rokok Direktorat Jenderal Perbendaharaan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

“Perhitungan ini bukan berasal dari banyaknya perokok di Kota Tangsel, melainkan jumlah penduduk. Perhitungannya, jumlah penduduk di Tangsel dibagi jumlah penduduk Banten dikali 70 persen. Dan, hasilnya kita mendapatkan Rp 25 Miliar dari pajak tersebut,” jelasnya.

Sesuai dengan ketentuan, hasil penerimaan pajak provinsi diperuntukan bagi kabupaten/kota, menurutnya masing-masing pajak tidak sama besarnya.

Hasil penerimaan pajak rokok diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 70 persen, pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kemdaraan bermotor (BBNKB) diserahkan 30 persen.

“Sedangkan penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) diserahkan 70 persen, dan pajak air permukaan (PAP) diserahkan sebesar 50 persen. Tata cara penyaluran bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota disalurkan setiap triwulan, masing-masing sebesar 25 persen dari alokasi anggaran yang telah ditetapkan per tahun dalam APBD,” kata dia.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Muhadi, menyampaikan bahwa peranan pajak rokok terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan dapat meningkatkan kemampuan fiskal untuk mendanai belanja pelayanan publik. **Baca juga: IDI Minta Dinkes Razia Dokter Ilegal.

Menurutnya, penerimaan pajak rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dialokasikan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat. “Ini juga untuk penegakan hukum oleh aparat yang berwenang,” tegasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email