oleh

Tangsel Larang Dana APBD Dipakai Beli Hewan Kurban

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan melarang dana APBD digunakan untuk membeli hewan kurban pada perayaan Idul Adha tahun ini. “Saya sudah ingatkan. Enggak boleh beli hewan kurban pakai uang APBD,” ujar Asda III Bidang Administrasi Umum dan Kesra Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Teddy Meiyadi, Rabu 31 Juli 2019.

Menurut Teddy, larangan tersebut telah disampaikannya secara langsung secara lisan dan tertulis kepada seluruh pejabat eselon II yang memimpin setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di Tangsel.

Karena, menurut Teddy, dalam dokumen penggunaan anggaran tidak ada alokasi untuk pembelian hewan ternak kurban seperti kambing, domba, sapi maupun kerbau. “Saya menyarankan pembelian hewan ternak kurban dari hasil uang urunan pegawai saja,” ujarnya.

**Baca juga: Dewan Tangsel: Draft APBD-Perubahan 2019 Mandeg di Pemprov Banten.

Menurut dia, mulai dari pejabat struktural, fungsional, pelaksana hingga honorer mesti sukarela menyisihkan sedikit rejeki dari penghasilan untuk membeli hewan kurban. Uang bisa dikumpulkan secara kolektif.

Teddy merasa yakin, tanpa menyentuh dana kas daerah pun para OPD pasti bisa membeli hewan ternak kurban untuk disalurkan kepada masyarakat sekitar yang membutuhkan. “Kan sudah jelas, dalam Al-Qur’an dan hadist tertulis demikian,” sadurnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email