oleh

Tangkap Pengedar Di Binong, Polisi Amankan 62 Gram Sabu

image_pdfimage_print

Kabar6-Tak ada kapok-kapoknya para bandar dan pengedar narkotika jenis sabu, kali ini inisial AAL alias Jo bin Eng Can diringkus Unit 1 Satresnarkoba Polresta Tangerang di pinggir Jalan Raya Binong, Desa Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Tosriadi Jamal mengatakan, penangkapan terhadap pelaku saat menunggu dan akan transaksi dipinggir jalan tersebut.

Lantaran kesigapan dan responsif Unit 1 yang dipimpin langsung oleh Kanit Ipda Agus Susanto beserta Kasubnit Bripka Ading Asroni dan anggota lainnya, berhasil meringkus pelaku.

“Dan kami juga berhasil mendapatkan barang bukti dari tersangka sebanyak 62,46 gram pada plastik klip bening yang dibungkus dalam kotak hitam,” ujar Tosriadi Jamal kepada kabar6.com, Selasa (21/5/2019).

**Baca Juga:Antisipasi Aksi 22 Mei, Polsek Tigaraksa Pantau Stasiun Kereta.

Tersangka dan barang bukti puluhan gram sabu tersebut telah diamankan di Mapolresta Tangerang untuk penyidikan dan pemberkasan.

“Kami akan akan terus dan gencar melakukan pengikisan serta pemberantasan narkoba untuk menagkap bandar besarnya,” tegas Tosriadi dengan geram dan lantang. (bam)

Print Friendly, PDF & Email