oleh

Tangkap Empat Pengedar, Polres Tangsel Sita 686 Gram Sabu

image_pdfimage_print
Aparat Polres Tangsel menunjukkan barang bukti sabu.(cep)

Kabar6-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menyita barang bukti sabu sedikitnya 686,98 gram dari empat bandar narkoba. Salah seorang pelaku tertangkap di Apartement Grandpark View Serpong.

Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan menyebutkan, keempat pelaku diamankan setelah adanya informasi masyarakat terkait sering terjadinya transaksi narkoba di apartement tersebut.

“Setelah penyelidikan dan pengintaian pada 23 Januari lalu, empat pelaku ditangkap bersama barang bukti,” ujarnya dalam rilis di Mapolres Tangsel, Senin (30/1/2017).**Baca juga: Dewan Pendidikan Tangerang: Pelesiran Kepala SMP dan SMA Tak Masalah.

Keempat pelaku yaitu, Bck (31), Sgt (34), Gbr (36) dan Bbm (33), kata Ayi, merupakan pengedar wilayah Tangsel.**Baca juga: Sidak di BPMPD, Bupati Zaki “Semprot” PNS Merokok.

“Pelaku mengaku baru mengedarkan dua bulan terakhir. Biasa mengedarkan di wilayah Cilenggang, Cisauk, Pamulang, Samporia dan Serpong,” ungkapnya.(cep)

Print Friendly, PDF & Email