oleh

Tangkap Bandar Narkoba, Polsek Ciputat Temukan Banyak Senpi Rakitan

image_pdfimage_print

Kabar6-Polsek Ciputat, Kota Tangerang Selatan menangkap seorang pria berinisial CMF alias Yongki, 26 tahun. Tersangka terbukti memiliki banyak senjata api rakitan berikut puluhan butir peluru tajam.

“Saudara CFM menjual dan merakit senjata api ilegal yang dipasarkan melalui jejaring market place,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Ciputat, Iptu Erwin Subekti, (Kamis, 31/10/2019).

Berdasarkan hasil penggeledahan itu, Polisi kemudian mendapati sejumlah barang bukti berupa satu unit pistol jenis FN, tiga unit pistol revolver WG733, Dua unit pistol Revolver WG708 serta satu kotak peluru ramset isi 67 butir, 18 butir peluru 22LR, 3 butir peluru SPL dan dua grid pistol revolver. Serta sejumlah alat untuk merakit senjata api.

Menurutnya, tersangka ditangkap di kediamannya Jalan Jeruk, Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Polisi juga menemukan barang bukti narkoba.

“Kami juga menemukan barang bukti ganja seberat 2,53 gram dan sabu-sabu seberat 10,10 gram,” jelas Erwin.**Baca juga: Sidang TPPU, Ini Aset Tanah dan Bangunan Milik Wawan di Tangsel.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika serta undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api.(yud)

Print Friendly, PDF & Email