oleh

Tangguhkan Penahanan Penyelundup TKI, Polres BSH Diprotes

image_pdfimage_print

Kabar6-Penangguhan penahanan yang dilakukan Polres Bandara Soekarno Hatta (BSH) terhadap tersangka penyelundup 17 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berbuntut panjang.

Pasalnya, Polres BSH dianggap tidak adil dalam memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka. Alhasil, salah seorang tersangka mengancam akan melaporkan Polres BSH ke Propam Polda Metro Jaya.

Persoalan ini berawal ketika Polres BSH menahan Taufik, warga Kapuk, RT 03/10, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada 9 November 2012 lalu, karena diduga telah mengirimkan TKI secara ilegal ke Abu Dhabi. 

Dalam proses penyidikan kasusnya, POlres BSH kemudian kembali meringkus dan menahan Agus Firdaus Bin Abdulah Habib, warga Jalan Pejaten Raya, No. 15, RT 13/02, Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang tak lain adalah bos dari Taufik.

Dalam perjalanan penanganan kasusnya, Polres BSH kemudian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Agus. Sementara, penangguhan penahanan yang diajukan Taufik tidak digubris.

Alhasil, keputusan POlres BSH membuat Taufik meradang. Melalui kakak kandungnya, Defrisal dan kuasa hukumnya, Rinto Ariando, Taufik yang kini mendekam di Lapas Pemuda Tangerang, mengancam bakal melaporkan persoalan itu ke Propam Polda Metro Jaya.

Kasat Reskrim Polres BSH, Kompol Siswo Yuwono mengatakan, pihaknya mengakui telah menangguhkan penahanan terhadap tersangka Agus.

“Ya penangguhan penahan yang kami lakukan itu sudah sesuai dengan prosedur dan Agus selama proses penyidikan telah bertindak kooperatif,” ujar Siswo.(arsa)

Print Friendly, PDF & Email