oleh

Tanggapan Ramayana Cikupa, Soal Izin Bodong

image_pdfimage_print

Kabar6-Pihak PT Ramayana Lestari Sentosa membantah keras tudingan belum mengantongi perizinan dari DPMPTSP, terkait proyek pembangunan Mall Ramayana di Jalan Raya Serang Km 14,5 Kelurahan Sukamulya, kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. 

Demikian dikatakan Sekretaris Coorporation PT Ramayana Lestari Sentosa Setyadi Surya kepada Kabar6 via telepon, Sabtu (6/5/2017).

Menurut Setyadi, pihaknya tidak melakukan pelanggaran izin bangunan pembangunan tersebut. Ia menambahkan untuk apa mengerjakan sesuatu yang jelas menimbulkan kerugian yang besar.

“Pada prinsipnya kami tidak mungkin membangun tanpa izin, sehingga itu tidak mungkin terjadi pada kami (bangunan Ramayana,red), karena itu sangat beresiko sekali,” tegas Setyadi Surya saat dihubungi 

Disisi lain, orang nomor dua di seluruh Mall Ramayana se-Indonesia ini mengaku bingung, dengan pernyataan kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Tangerang soal perizinan.

“Saya sendiri bingung kok sekarang dibilang belum punya perizinan, karena saya ini habis ikut Rakernas APINDO, tapi nanti saya coba telusuri dan secepatnya akan saya beritahu,” tutup Setyadi Surya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email