oleh

Tangerang Tunggu Mendagri Tunjuk Batas Wilayah Bandara Soetta

image_pdfimage_print
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.(tom migran)

Kabar6-Penentuan batas wilayah antara Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang di area Bandara Soekarno Hatta (Soetta), lansung ditangani oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Itu dilakukan agar pembayaran pajak yang harus dikeluarkan oleh pengelola bandara, dalam hal ini PT Angkasa Pura (AP) II lebih jelas.

“Batas wilayah ini memang harus segera ditentukan, karena menyangkut Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten dan Kota Tangerang,” kata Teguh Suprianto, Kepala Bidang (Kabid) Aset di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemda Kota Tangerang, Kamis (21/1/2016).

Sebab kata dia, meskipun secara keseluruhan aset itu milik  BSH, namun di areal tersebut  terdapat beberapa pajak yang harus di bayarkan kepada Kabupaten dan Kota Tangerang, seperti pajak reklame, spanduk dan lainnya.

Dan untuk merealisasikan hal tersebut, kata Teguh Supriatno, Pemerintah Pusat telah meminta  kepada Pemda Kabupaten dan Kota Tangerang agar sama-sama membentuk tim. Tujuannya, supaya tim tersebut mengetahui dimanakah batas wilayah itu.

“Informasinya, batas wilayah itu sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, tinggal penunjukannya saja,” kata dia. **Baca juga: Mei, Pemkab Tangerang Jadwalkan Bongkar Lokalisasi Dadap.

Sementara, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, sedianya penentuan batas wilayah tersebut sudah selesai dibahas. Kini, pihaknya tinggal penentuan dari Mendagri. **Baca juga: Stok Darah AB di Kabupaten Tangerang Minim.

“Ya, pembahasannya sudah selesai. Kita tinggal menunggu dari Mendagri yang akan menentukan,” ujarnya kemarin.(alby/tom migran)

Print Friendly, PDF & Email