oleh

Tangani Kasus Pidana, Jaksa & Polisi Kordinasi 20 Hari

image_pdfimage_print

Kabar6-Dalam rangka optimalisasi penelitian terhadap perkara yang ditangani Kepolisian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa memberlakukan masa penahanan selama 20 hari.

Artinya, penyidik kepolisian yang menangani sebuah perkara pidana harus berkordinasi dengan jaksa terkait, setelah melakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka.

Demikian dikatakan Kasie Pidana Umum Kejari Tigaraksa, Agus Chandra, kepada kabar6.com, Minggu (6/10/2013). Sedangkan masa perpanjangan penahanan bisa dilakukan hingga 40 hari.

“Efektifnya 20 hari, tapi penyidik bisa melakukan permohonan perpanjangan masa tahanan 40 hari kepada jaksa yang bersangkutan. Sehingga total masa penahanan dikepolisian 60 hari,” terang Agus.

Agus menjelaskan, sebelumnya masa waktu penahanan yang dimiliki kepolisian 40 hari, untuk selanjtunya berkordinasi dengan jaksa. Dan, jaksa memberikan masa perpanjangan penahan selama 20 hari.

“Nah, disini penyidik polisi diminta untuk lebih meningkatkan profesionalitas dan meningkatkan koordinasi dengan jaksa,” ujar Agus.(Agm)

Print Friendly, PDF & Email