oleh

Tanam Ganja dalam Pot, Dua Pemuda Ditangkap BNN Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-MR (20) menanam ganja dalam pot di teras lantai dua rumahnya di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Karena aktifitasnya, dia pun ditangkap BNN Banten.

Petugas BNN Banten mendapati 6 pot berisi 11 pohon ganja yang ditanam tersangka di kediamannya tersebut.

“Ini sudah ditanam (berumur) kurang lebih enam bulan, ada yang tiga bulan,” kata Kepala BNNP Banten Brigjen (Pol) Hendri Marpaung, Rabu (27/01/2021).

Tak hanya menanam, MR bersama rekannya, ST (29) yang kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek dan warga Bojonegara, Kabupaten Serang, juga memesan ganja asal Aceh, yang dikirim menggunakan jasa PT Pos Indonesia.

Keduanya memesan ganja yang dipasarkan melalui media sosial (medsos). Kemudian dipadatkan kembali di wilayah Cilegon dan Serang.

**Baca juga: Tukar Guling Lahan Pemkot Serang. Mampu Serap Tenaga Kerja?

“Kita lakukan control delivery dan ternyata benar, bahwa barang tersebut yang jumlahnya 1,3 kilogram. Itu diberikan kepada satu orang pemesan berinisial diperintahkan oleh pemesan MR,” terangnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka diancam kurungan penjara maksimal 20 tahun lantaran melanggar Pasal 114, Pasal 111 ayat 2 Juncto 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email