oleh

Tanah Sitaan KPK di Serang, Diduga Ada Mafia Tanah Terlibat

image_pdfimage_print

Kabar6 – Satgas anti mafia tanah Polda Banten, menangkap seorang pelaku terduga pemalsuan surat dan jual beli tanah. Salah satunya, ada beberapa bidang tanah yang disita dan dipasang plang nama KPK, diduga kuat turut dipalsukan.

Pelaku berinisial RMT (63), seorang warga Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, yang sudah di tahan di Mapolda Banten.

“Modus tersangka, jual tanah milik orang lain dengan gunakan keterangan gang tidak benar, pada AJB dan warkahnya, demi mendapatkan keuntungan ekonomis,” kata Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat, dikantornya, Rabu (29/09/2021). **Baca Juga:Dua Kelompok Remaja Hendak Tawuran, Celurit Dan Pelaku Ditangkap Polres Serang Kota

Menurut polisi, salah satu lokasi tanah yang dipalsukan oleh terduga pelaku, berada di Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten, yang sudah terpasang papan nama sitaan KPK.

Dimana, tanah tersebut berdasarkan keterangan dari KPK, merupakan barang sitaan dari TCW dan bersertifikat tanah atas nama Airin Rachmi Diany, mantan Walikota Tangsel.

“Kita tindak atas pelapor Kustohid, tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak,” terangnya.

Sebanyak 17 saksi sudah diperiksa oleh polisi, serta menyita berbagai barang bukti, seperti peta tanah yang diduga palsu, Akta Jual Beli (AJB), daftar himpunan ketetapan pajak (DHKP), hingga kwitansi.

RMT oleh Polda Banten dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu, dengan ancaman 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 266 KUHP, tentang pidana menyuruh keterangan palsu dalam akte otentik, ancaman 7 tahun penjara.

“Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas benda tidak bergerak, ancaman 4 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Sinto Silitonga, ditempat yang sama, Rabu (29/09/2021).(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email