oleh

Tanah Koruptor Jiwasraya Seluas 526.012 Dititip ke Camat dan Kades

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung bersama pihak Kantor Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Kamis (16/03/2023) telah melaksanakan penyerahan dan penandatanganan Berita Acara Penitipan Benda Sita Eksekusi milik atau yang terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro.

Aset tersebut telah disita eksekusi pada Rabu 15 Maret 2023, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

Adapun aset yang disita eksekusi dan dititipkan berupa 22 bidang tanah di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor seluas 526.012 M2. Aset tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang dan Kepala Desa Pingku untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kecamatan Parung Panjang, guna mendapatkan perawatan khusus.

**Baca Juga: Buronan DPO Kasus Korupsi Penggelapan Sertifikat Transmigran Diamankan

Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro. (Red)

Print Friendly, PDF & Email