oleh

Tanah Desa Diklaim Hak Milik, Tokoh Masyarakat Tanjung Pasir: Kok Bisa

image_pdfimage_print

Kabar6-Tanah dan bangunan milik Desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluknaga beserta isinya yang di klaim hak milik dan dikuasai oleh mantan Kades sejak Desember 2019, membuat salah satu tokoh di wilayah itu sulit percaya.

Tokoh masyarakat itu sebut saja Romli (55), bukan nama sebenarnya mengatakan, mantan kades mengklaim pada salah satu media online bahwa tanah milik desa itu telah dibelinya pada tahun 1988, sementara tanah dan bangunan itu terdata di arsip Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) pada 2008 masih tercatat menjadi milik Desa Tanjung Pasir.

“Kalau memang dia dapat beli perlihatkan bukti dari siapa belinya, dan yang jual harus bertanggung jawab, kok berani aset desa di jual,” ungkap Romli kepada kabar6.com melalui pesan WhatsApp, Senin (11/1/2021).

Dikatakan Romli, Kalau mantan Kades itu membeli tanah tersebut pada tahun 1988, kenapa tahun 2008 tanah dan bangunan kantor itu sebagai aset Desa, artinya lanjut Romli, kalau tanah itu dibelinya pada 1988 Pemerintah Desa tidak akan mengakui tanah itu tanah aset Desa. Baca Juga: Dump Truk Tanah Beroperasi, Warga Sekitar: Tak Mengenal Jam Operasional

“Ironisnya, ahli waris emang tahu kalau kakeknya sudah jual dan sudah dilunasi, kan mereka nggak tahu, semua ini settingan mantan Kades, karena saat itu beliau tahun 1988 masih menjabat sebagai Kades,” ujarnya.

Menurut Romli, sederhana saja cara kita berpikir, tidak mungkin pihak Kecamatan Teluknaga, pak Mulyadi sebagai Camat pada 2008 waktu itu membuat laporan ke Pemerintah Desa bahwa tanah dan bangunan Desa adalah aset Desa.

Terpisah, tokoh masyarakat lainnya berinisial SDM yang juga pensiunan AURI menceritakan bahwa tanah seluas 220 meter persegi itu adalah tanah desa dan bangunan kantor itu dibangun dengan menggunakan dana bantuan dari istri mantan presiden senilai lebih kurang lebih 300 juta pada saat itu.

“Kalau di klaim hak milik itu akal-akalan mantan Kades itu, setahu saya tanah itu milik desa, sementara bangunan awalnya dibangun dengan anggaran bantuan istri mantan presiden SBY yaitu ibu Ani senilai lebih kurang 300 juta, saat itu ibu Ani sedang berkunjung ke kompleks AURI,” ungkap SDM saat ditemui di kediamannya, Senin (11/1/2021).

SDM mengakui sangat faham terkait historis tanah dan bangunan kantor desa yang kini di klaim oleh mantan Kades Tanjung Pasir sebagai hak milik.

“Bagaimana awalnya tanah dan bangunan kantor desa dan mantan Kades itu menjadi Kades saya tahu kronologisnya, kalau untuk perkembangan saat ini saya tidak tahu lagi,” pungkasnya (Han).

Print Friendly, PDF & Email