oleh

Tampil di Pilkada Banten, Golkar & PPP Tuntaskan Konflik Internal

image_pdfimage_print

Kabar6-Konflik internal di tubuh Partai Golkar dan PPP, akan segera dituntaskan menyusul gelaran Pilkada di Banten.

 

Komisioner pusat, menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banten, Agus Supriyatna, menetapkan partai politik (parpol) yang bisa turut serta dalam Pilkada hanya mereka yang diakui oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.

 

“Soal konflik diatur pada Pasal 36 Peraturan KPU No. 9/2015, yakni KPU akan menunggu putusan inkrah (tidak bisa diganggu gugat),” tegasnya, Senin (18/5/2015).  ** Baca juga: KPUD Banten Tindak Tegas Pelanggar Kode Etik Jabatan

 

Apabila menjelang masa pencalonan belum tercapai inkrah, maka KPU akan menunggu islah, yang akan  dilaporkan kepada Kemenkum HAM. Selanjutnya, kementerian akan menyampaikan kepada KPU RI kepengurusan mana dari parpol bersangkutan yang diakui.

 

Selama belum inkrah dan belum ada putusan islah, maka parpol tersebut tidak berhak mengikuti pemilihan kepala daerah, atau tidak bisa mengajukan calon.

 

“Kalau tidak diakui Kemenkum HAM ya tidak bisa ikut dalam Pilkada,” ujarnya lagi.

 

Diketahui, tahun ini ada 269 Pilkada yang akan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia. Sementara pendaftaran calon Kepala Daerah akan dibuka mulai 26 hingga 28 Juli 2015.(tmn/din)

Print Friendly, PDF & Email