oleh

Tak Semua Tergugat hadir, Sidang Ketiga Sengketa Penggusuran Kembali Diundur

image_pdfimage_print

Kabar6-Persidangan ketiga sengketa penggusuran warga Batu Jaya Kecamatan Batu Ceper antara Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali diundur.

Sementara itu, dari Pemkot Tangerang yang menunjuk pengacara Negara atau Kejaksaan untuk menjadi kuasa hukum telah menghadiri persidangan.

Namun, pihak-pihak tergugat lainnya tidak menghadiri dalam persidangan diantaranya, Kepolisian Sektor Batu Ceper, Koramil 02 Batu Ceper dan turut tergugat BPN Kota Tangerang.

“Ya sidang hari ini harus diundur sampai dengan 17 Juni 2019,” ujar Jenny Sirait, Kuasa Hukum warga Batu Ceper, Senin (27/5/2019).

Jenny menjelaskan agenda mendatang direncanakan mediasi antara pihak penggugat dengan pihak tergugat.

**Baca juga: Alasan KPU Kabupaten Tangerang Tunda Penetapan Caleg Pemilu 2019.

Yang tujuannya adalah mendamaikan para pihak supaya untuk menemukan solusi untuk berdamai maka diupayakan mediasi tersebut.

“Apabila tidak ada solusi dari mediasi akan lanjut sidang pembacaan gugatan,” jelas Jenny. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email